Pesawaran (Netizenku.com): Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pesawaran terus gencar dilakukan, sebelumnya beberapa tersangka telah diamankan baik itu pengguna maupun pengedarnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap bandar sekaligus penggunannya, tak tanggung-tangung empat tersangka sekaligus kembali digelandang dan dijebloskan di sel Polres Pesawaran.
Diketahui keempat tersangka ini bernama Irfan Pikri ( 23) Warga Desa Kota Way Khilau, Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri Way Lima, Muklis (33) Warga Desa Bandar Dalam Sidomulyo Lampung Selatan serta Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.
“Keempat tersangka ini kita amankan dihari yang sama ditempat yang berbeda, dua tersangka atas nama Irfan dan Haris diamankan pada, Kamis ( 20/1), sekira pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan Desa Kota Jawa Way Khilau, sedangkan untuk tersangka Muklis dan Septa diamankan di pinggir jalan Desa Kota Dalam Way Lima sekira pukul 20.30 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mewakili kapolres, Jumat (21/1).
Diungkapkan Kasat,penangkapan kempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Bermula kita amankan dua tersangka Irfan dan Haris ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 Gram beserta uang tunai sebesar Rp1.600.000. Dan dari hasil pengembangan kemudian kita juga amankan dua tersangka lainnya yakni Muklis dan Septa dan ditemukan juga barang bukti sabu seberat 5,75 Gram,” ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya keempat tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)