Pesawaran (Netizenku.com): Merasa ditipu Hendri Ardiansyah Warga Desa Pekondoh, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, melaporkan WWS seorang PNS di Kecamatan Pugung, Warga Desa Bulu Rejo,Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, ke Polres Pesawaran.
Hendri menceritakan kasus penipuan yang dialaminya itu terjadi pada bulan Agustus 2020.
Pada saat itu dirinya mendapat tawaran gadaian satu unit mobil mini bus Avanza dari Wahyuni melalui rekannya Hendri Humami, senilai Rp30 juta. Namun ternyata mobil yang digadai tersebut bukan milik Wahyuni melainkan milik orang lain.
“Kronologis penipuan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020, pada saat itu saya dapat tawaran dari Hendri Humami untuk memegang gadaian mobil avanza milik buk Wahyuni senilai Rp30 juta. Namun berselang 4 hari mobil tersebut diganti dengan kendaraan lain, dengan alasan akan diperbaiki, kemudian selang dua hari diganti lagi dengan Daihatsu, selang satu bulan diganti lagi dengan Avanza lagi,” ungkapnya, Rabu (22/12).
Dijelaskan Hendri, terungkap mobil yang digadainya tersebut bukan milik Wahyuni saat dirinya berkendara menuju Lampung Timur bersama keluarganya guna berkunjung ke kampung halaman istrinya.
Di tengah perjalanan pulang tepatnya di Kedaton, Bandarlampung, tiba-tiba mobil yang dikendarainya itu dihentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan membawa anggota polisi, yang mengakui mobil yang di kendarainya itu milik seseorang yang bernama Andri.
“Pada saat saya dalam perjalan pulang dari Lampung Timur, dengan mendadak mobil yang saya kendarai itu tiba-tiba mati di tengah jalan ternyata mobil itu tidak rusak melainkan dimatikan dari GPS, kemudian gak lama berselang datang seseorang laki-laki bernama Andri yang mengaku sebagai pemilik mobil itu yang kemudian mengambil mobil yang saya kendarai,” kata dia.
Dari kejadian itu, kemudian Hendri menghubungi Wahyuni dan Hendri Humami. Mereka mengatakan bahwa benar mobil itu bukan milik mereka melainkan milik Andri yang dirental Wahyuni dan digadaikan ke pihaknya.
“Setelah saya telepon Bu Wahyuni dan Hendri Humami mereka mengakui benar bahwa mobil itu milik Andri yang dirental dan digadaikan ke saya,” katanya.
Berjalannya waktu, lanjut dia, Wahyuni membuat surat perjanjian dengan pihaknya yang bertuliskan siap memulangkan uang gadaian itu dalam kurun waktu 15 hari ke depan paling lambat 30 hari dan jika tidak membayar dengan waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan siap dituntut secara hukum.
“Surat perjanjian itu kami buat di bulan 9 tahun 2020, dari situ gak ada kejelasan bahkan sering saya datangi berkali-kali namun banyak sekali alasan. Bahkan sudah tiga kali kami buat surat perjanjian, yang terakhir kalinya berjanji akan mulangkan uang itu Hari Raya, tapi itu tidak dilakukannya yang akhirnya saya buat pelaporan ke polres,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Sapturizal selaku Ketua LSM Garda P3R Kabupaten Pesawaran, yang juga rekan korban, berharap pihak polres segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya minta kepada pihak Polres Pesawaran agar dapat segera memproses permasalahan itu, karena yang dikhawatirkan jika tidak segera ditindak lanjuti akan muncul korban-korban baru dengan kasus serupa,” harap Turi. (Soheh)