Polres Pesawaran Kembali Tangkap Tiga Pengguna Sabu

Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali  menangkap pengguna sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Tanto Irawan (27), Dahroni (37), dan Rustoni (41), ketiganya merupakan warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, pertama kita amankan Tanto Irawan kemudian tak lama berselang dari hasil pengembangan, kita kembali amankan dua tersangka lainnya yakni Dahroni dan Rustoni,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10).

Baca Juga  Seorang Sopir Nyaris Diamuk Massa karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Dijelaskan Kapolres, untuk penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkoba jenis sabu.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui Narkoba tersebut dibeli dari Toni seharga Rp200.000.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka lainnya di dua tempat yang berbeda dan tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari A yang saat ini masih DPO.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengguna Sabu

“Dari tersangka Tanto Irwan kita amankan BB sabu seberat 0,20 gram sedangkan dari tangan Dahroni dan Rustoni selain sabu dengan berat 0,58 gram juga kita amankan satu buah kotak Pomade yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening diduga sabu, satu buah pipa kaca pirek, satu pack plastik klip bening dan dua buah Hanphon,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Polres Pesawaran Lampung Amankan Oknum Mahasiswa Pelaku Pembegalan

Akibat perbuatannya, tegas Kapolres, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB