Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan PTUN Bandarlampung dengan agenda pembuktian gugatan mahasiswa UTI Lampung terhadap Rektor UTI, Kamis (26/8). Foto: Dokumentasi

Sidang lanjutan PTUN Bandarlampung dengan agenda pembuktian gugatan mahasiswa UTI Lampung terhadap Rektor UTI, Kamis (26/8). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang lanjutan gugatan mahasiswa Universitas Teknokra Indonesia (UTI) Lampung dengan objek gugatan, SK DO & Skorsing, pada agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarampung, Kamis (26/8).

LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum dalam siaran persnya, mengatakan pihaknya mengajukan tiga saksi dan satu ahli yang dilengkapi dengan bukti tambahan.

Dalam agenda tersebut, baru dua saksi dari pihak Penggugat atau mahasiswa yang telah memberikan keterangannya di dalam persidangan.

Baca Juga: Rektor Teknokrat Lampung Digugat Mahasiswa yang Dituduh Radikal

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu perwakilan dari masyarakat setempat, sekaligus pemilik tanah yang digunakan sebagai Sekretariat Kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa (Hima) Teknik Sipil.

Dasar mahasiswa menggunakan tempat tersebut adalah izin dari ayahnya yang sudah meninggal dunia di tahun 2018 yang memang bersandingan dengan kantin miliknya.

Selain memberikan izin, beliau juga memberikan fasilitas penerangan di sekretariat tersebut.

Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada keluhan maupun aduan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas mahasiswa di tempat tersebut.

Baca Juga  Mobil Terbakar di Dekat Poslantas Batukeramat Kotaagung Timur

Kemudian lokasi yang diklaim oleh pihak kampus sebagai aset milik negara atau jalan yang digunakan masyarakat untuk ke masjid dibantah oleh saksi.

Lokasi yang dijadikan sekretariat adalah milik pribadi dan juga bukan akses jalan menuju masjid.

Ia menuturkan akses menuju masjid malah ditutup oleh pihak kampus dengan bangunan yang tepat membatasi tanah miliknya dengan sungai, sehingga tidak dimungkinkan untuk seseorang berjalan melalui lokasi tersebut.

Saksi kedua, adalah sesama mahasiswa Teknik Sipil yang juga aktif di organisasi Hima.

Dalam keterangannya, bahwa Hima Teknik Sipil adalah organisasi internal kampus yang disahkan oleh pejabat kampus di tahun 2018.

Hingga sanksi DO dan Skorsing yang dilayangkan pada Penggugat tidak pernah ada sekretariat khusus yang disediakan oleh kampus, padahal pengurus Hima telah memberikan permohonan sekretariat kepada kampus namun tidak pernah diwujudkan.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap tuduhan aktifitas Hima yang dianggap akan menimbulkan paham radikalisme dan ekstrimisme adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.

Baca Juga  Ombudsman Kembali Proses Dugaan Pemotongan Insentif KB Warga Pahoman

Aktivitas Hima tidak lebih dari aktivitas akademik berupa diskusi-diskusi terkait dengan perkuliahan, rapat-rapat pembahasan program kerja organisasi, mengerjakan tugas kelompok, bimbingan belajar.

Selain sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kemahasiswaan, Hima menjadikan tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan alat-alat mereka yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan.

Mereka juga membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat setempat sampai dengan larut malam.

Sebagai organisasi internal kampus Hima pernah mendapat dana kemahasiswaan yang bentuknya hanya pembiayaan kegiatan, mereka tidak pernah mendapatkan aliran dana dari organisasi-organisasi yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme.

“Tidak ada aktivitas penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme maupun ideologi-ideologi yang dilarang oleh negara sampai hari ini,” ujar saksi.

Dia menuturkan aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat memang pernah beberapa kali menghampiri sekretariat, namun sebatas memberikan imbauan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, tidak ada teguran keras yang dilayangkan terhadap mereka.

Pasca diberlakukannya pembatasan kegiatan terkait penanganan Covid-19 dari pemerintah daerah, pun mereka sadar untuk menghentikan kegiatannya untuk kumpul-kumpul di sekretariat tersebut.

Baca Juga  DPW LIN Lampung Sambut Baik Silaturahmi Polda Lampung

Dalam agenda pembuktian, juga terungkap fakta bahwa, terdapat satu mahasiswa yang pada mulanya sempat mendapatkan sanksi DO dari kampus namun berstatus kembali aktif sebagai mahasiswa.

Diduga telah menandatangani surat pernyataan bersalah yang ditawarkan oleh kampus yang lantas kemudian dijadikan dalil jawaban gugatan oleh pihak Tergugat yang dalam hal ini kampus.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa SK Rektor yang dikeluarkan artinya dapat sewaktu-waktu dan “sekehendak” Rektor dapat diubah dan dicabut, terbukti dengan adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Jumat (28/8).

Selain megajukan empat orang saksi, LBH Bandarlampung juga memasukkan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim yakni alat bukti surat dan alat bukti elektronik berupa video yang akan diperiksa dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB