Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung turut menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP).

Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) malam, Irfan menyatakan bahwa di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 mengatakan di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

Selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas pendalaman alur laut berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut seperti kepiting rajungan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas.

Baca Juga  HUT Ke-78 Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Upacara dan Tasyakur

“Selain hal tersebut, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahanan Kampung Kuala Teladas dari terjangan ombak tinggi karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya.

Kemudian hal lain yang harus diingat Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut dia, bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah 3 besar penghasil rajungan di Indonesia.

Irfan menjelaskan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang lebih tepatnya Kampung Kuala Teladas.

“Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas,” ujar dia.

Baca Juga  Jelang Pemilu Rawan Konflik, Watoni Noerdin Sosialisasikan Perda Rembug Desa
Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP
Pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Dokumentasi

Padahal masyarakat Kuala Teladas, tegas Irfan, tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalaman alur tersebut.

“Justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” kata dia.

“Dan juga jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan  Dinas perhubungan bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas, justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” lanjut Irfan.

Kemudian dia mempertanyakan hal itu untuk kepentingan siapa, karena alut laut muara sungai Tulang Bawang di Kuala Teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan dan bukan merupakan alur pelayaran.

“Selama ini nelayan Kuala Teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar Kuala Teladas,” kata dia.

Baca Juga  Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai

Walhi Lampung meminta Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok pendalaman alur yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

“Karena jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait pelanggaran lingkungan hidup, penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga, akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas dia.

Apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun di lokasi tersebut.

Irfan berjanji Walhi Lampung akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai ada yang main-main di belakang, karena pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya untuk nelayan.

“Dan tentunya sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung dan juga Program Rajungan Berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Lampung,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Ribuan Nelayan di WPPN 572 Jadi Ujung Tombak Lampung Moncer Bayi Lobster
Lampung Moncer Bayi Lobster, Pj Gubernur Pun Greget
Setop Keteter! Lampung (Bisa) Moncer dari Benur Bening Lobster
Bangga! Lampung Tempati Posisi Puncak Klasemen Sementara PON XXI 2024
Resiliensi, Solusi Atasi Defisit Anggaran Regional Lampung

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB