Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung turut menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP).

Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) malam, Irfan menyatakan bahwa di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 mengatakan di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

Selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas pendalaman alur laut berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut seperti kepiting rajungan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas.

Baca Juga  Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

“Selain hal tersebut, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahanan Kampung Kuala Teladas dari terjangan ombak tinggi karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya.

Kemudian hal lain yang harus diingat Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut dia, bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah 3 besar penghasil rajungan di Indonesia.

Irfan menjelaskan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang lebih tepatnya Kampung Kuala Teladas.

“Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas,” ujar dia.

Baca Juga  Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan
Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP
Pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Dokumentasi

Padahal masyarakat Kuala Teladas, tegas Irfan, tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalaman alur tersebut.

“Justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” kata dia.

“Dan juga jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan  Dinas perhubungan bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas, justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” lanjut Irfan.

Kemudian dia mempertanyakan hal itu untuk kepentingan siapa, karena alut laut muara sungai Tulang Bawang di Kuala Teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan dan bukan merupakan alur pelayaran.

“Selama ini nelayan Kuala Teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar Kuala Teladas,” kata dia.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Walhi Lampung meminta Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok pendalaman alur yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

“Karena jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait pelanggaran lingkungan hidup, penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga, akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas dia.

Apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun di lokasi tersebut.

Irfan berjanji Walhi Lampung akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai ada yang main-main di belakang, karena pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya untuk nelayan.

“Dan tentunya sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung dan juga Program Rajungan Berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Lampung,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB