Melawan Saat Ditangkap, Polres Tubaba Tembak Residivis Curat

Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Hanya butuh waktu sepuluh hari, petugas Kepolisian Resort Tulangbawang Barat (Tubaba) melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.

Dewan Juri ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio pada Senin (8/3) dini hari.

Dewan Juri melakukan pencurian di kediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

\”Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor di kediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,\” ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan, Jumat (19/3).

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

\”Usai melakukan pencurian, dia (pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, penembakan di kedua kakinya,\” katanya.

Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,\” pungkasnya. (Ar/Len)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB