Tak Dilayani Istri, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

Redaksi

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung, Polres Tanggamus, menangkap AS (50), warga Kecamatan Pulaupanggung dalam persangkaan pencabulan anak di bawah umur.

Korban sebut saja bunga (6), merupakan tetangga pelaku dan terbilang masing cucu dari rangkaian keluarga orang tua korban.

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun lalu yang diakui AS telah dilakukan sebanyak 3 kali, perbuatan tak bermoral ini terpaksa dilakukan, lantaran AS jarang dilayani oleh istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora SH mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) ibu korban pada 24 Januari 2020.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, Senin (25/1) pukul 15.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Selasa (26/1).

Iptu Ramon menjelaskan, kejadian diketahui pada Minggu (24/1) saat ibu korban pada pukul 07.30 WIB berada di kediaman tersangka, korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.

Saat korban bermain, ibu korban sedang melaksanakan rewang di rumah tetangganya tersebut sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan anaknya, dan dijawab oleh anak tersangka bahwa korban ada di rumahnya.

Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka dan membawa pulang anaknya.

\”Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulaupanggung,\” jelas Iptu Ramon.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui tersangka telah tiga kali dilakukan terhadap korban sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Untuk sementara pengakuan tersangka 3 kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah 5 kali, sejak 2 tahun terakhir,\” ujar dia.

Ditambahkan Kapolsek Iptu Ramon, saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,\” pungkas Iptu Ramon. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB