Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial RSU (23) atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang tergolong masih di bawah umur berinisial AS (16) hingga hamil.

\”Tersangka kami amankan di kediaman pelaku pada Sabtu (12/12) pukul 17.30 WIB, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,\” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH, Selasa (15/12).

Kapolsek Pringsewu menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12) pukul 08.30 WIB.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Satu Warga Suka Jaya

“Orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut,” ungkap Kompol Atang Samsuri.

Menurut pengakuan korban dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di dalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan.

\”Dan sebab korban mau disetubuhi oleh tersangka karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil,\” ujar dia.

Baca Juga  Puskamsikham: tapping box bentuk pencegahan kebocoran pajak oleh KPK

Kapolsek mengungkapkan karena takut, korban sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di Pulau Jawa, tetapi karena keluarga korban curiga maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Setelah tersangka diamankan, dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).

Baca Juga  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Pasar Sumberagung

“Tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah,” jelasnya.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkas Kompol Atang Samsuri. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB