Polres Pringsewu Tangkap Suami Istri Kompak Jual Sabu

Redaksi

Rabu, 9 Desember 2020 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12).

Pasangan suami istri yang merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap petugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.

Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.

Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 Wib dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya.

“Penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom pada Rabu (9/12).

Berdasarkan informasi yang masuk tersebut kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan di rumah.

“Pada saat penggerebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dalam proses penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan interogasi di hadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. Selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku mengaku sebab melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Khairul Yassin.

Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB