Polres Pringsewu Tangkap Suami Istri Kompak Jual Sabu

Redaksi

Rabu, 9 Desember 2020 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12).

Pasangan suami istri yang merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap petugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.

Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

Selain itu dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.

Baca Juga  HUT Ke-76 RI, Polda Gelar Vaksinasi Merdeka Siger Lampung

Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 Wib dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya.

“Penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom pada Rabu (9/12).

Berdasarkan informasi yang masuk tersebut kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan di rumah.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Metro Bekuk Kakak Adik DPO Spesialis Curas

“Pada saat penggerebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dalam proses penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan interogasi di hadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. Selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku mengaku sebab melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Khairul Yassin.

Baca Juga  Konsultan Proyek dan Satpam Kompak Jual Sabu

Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB