Aksi Sweeping Aparat Kepolisian di Lampung Dikecam

Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung dan Solidaritas Lampung Menggugat (Salam) mengecam aksi sweeping oleh aparat pada demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (9/10), penyisiran tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

“Kami mengecam aksi sweeping dalam penanganan massa. Kami mengimbau Komnas HAM segera melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang menjadi korban,” kata Kodri Ubaidillah, Koordinator Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung, saat konferensi pers di Kantor LBH Bandarlampung, Kamis (8/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Berdasar data tim advokasi, lebih dari 100 orang diduga terjaring sweeping pada kemarin.

Kemudian, sebanyak 11 orang dirawat saat demo pada Rabu (7/10). Sedangkan peserta aksi yang ditahan kepolisian berjumlah 19 orang. Hingga Kamis, pukul 17.00 WIB, sebanyak 9 orang yang bebas.

“Kami akan terus mendampingi peserta demo yang ditangkap dan terjaring sweeping. Kami berharap, ada evaluasi dan perbaikan dari aparat dalam penanganan massa aksi,” ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, aksi sweeping oleh aparat berpotensi melanggar HAM. Sebab, konstitusi menjamin warga negara untuk menyampaikan pendapat. Mereka yang terjaring sweeping pun tanpa proses hukum secara adil.

Baca Juga  Eva Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Perkuat UMKM

Menurutnya, aksi sweeping oleh aparat tidak bisa dipisahkan dari surat telegram Kapolri. Dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan para Kapolda di masing-masing daerah untuk meredam dan mencegah aksi demonstrasi ihwal Omnibus Law. Perintah itu bertentangan dengan konstitusi.

“Mengapa bertentangan? Karena kebebasan berekspresi maupun menyampaikan pendapat dijamin konstitusi republik ini,” kata dia.

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan menyayangkan tindakan represif aparat dalam penanganan demonstrasi. Aksi penekanan itu banyak menelan korban. Dia mendesak aparat keamanan bertindak sesuai operasional prosedur (SOP) dalam mengawal unjuk rasa.

“Kami meminta aparat menghentikan represi terhadap peserta aksi. Jangan sampai timbul stigma di masyarakat bahwa demo itu terkesan rusuh,” ujar Chandra.

Baca Juga  Eva Ajak Warga Perkuat Doa di HUT Kota Bandar Lampung

Hal senada disampaikan Direktur Klasika Ahmad Mufid. Pihaknya juga mengecam tindakan aparat yang cenderung represif terhadap peserta demo. Polisi sebagai penegak hukum seyogianya mengayomi masyarakat, bukan bertindak represi.

“Hentikan aksi sweeping oleh aparat. Hargai hak kebebasan berpendapat dari lapisan masyarakat,” kata dia.

Salam merupakan gabungan sejumlah elemen masyarakat sipil. Selain LBH, AJI, dan Klasika, terdapat lembaga lain di antaranya Walhi Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, dan LBH Pers Lampung.

Kemudian, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Dewan Rakyat Lampung (DRL), Zona UIN Lampung, UKMF Mahkamah Universitas Lampung, serta Lapak Baca Politeknik Negeri Lampung. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Berita Terbaru

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB