Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Reza

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (16/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga hari ini Penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Sugiyanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra, Kamis (16/4/2026).

Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Riki Saputra (33), M. Taufik (33), Dimas Saputra (23), Apriyanto (28), dan Timin (44). Mereka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Sugiyanto menambahkan, selama proses penyidikan, para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini telah merencanakan aksi pencurian dengan matang, termasuk pembagian peran di antara mereka.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga pengangkut. Mereka juga sudah menyiapkan kendaraan dan memantau situasi sebelum beraksi,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara tersebut siap untuk segera disidangkan. Setelah pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan terhadap para tersangka sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Setelah kami terima, selanjutnya akan disiapkan untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan,” kata salah satu jaksa.

Diketahui, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik warga Gadingrejo bernama Sukimin (43) pada Minggu dini hari (15/2/2026). Korban terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang, dan mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.

Warga yang mendapat informasi kemudian melakukan pencarian dan menemukan sapi tersebut di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Kecurigaan warga mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Saat diperiksa, tiga pria yang berada di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan. Warga kemudian menghubungi polisi yang langsung mengamankan ketiganya. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini juga sempat menarik perhatian karena para pelaku mengaku menggunakan garam sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar.

Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB