Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Reza

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (16/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga hari ini Penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Sugiyanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra, Kamis (16/4/2026).

Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Riki Saputra (33), M. Taufik (33), Dimas Saputra (23), Apriyanto (28), dan Timin (44). Mereka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Sugiyanto menambahkan, selama proses penyidikan, para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini telah merencanakan aksi pencurian dengan matang, termasuk pembagian peran di antara mereka.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga pengangkut. Mereka juga sudah menyiapkan kendaraan dan memantau situasi sebelum beraksi,” jelasnya.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara tersebut siap untuk segera disidangkan. Setelah pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan terhadap para tersangka sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Setelah kami terima, selanjutnya akan disiapkan untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan,” kata salah satu jaksa.

Diketahui, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik warga Gadingrejo bernama Sukimin (43) pada Minggu dini hari (15/2/2026). Korban terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang, dan mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.

Warga yang mendapat informasi kemudian melakukan pencarian dan menemukan sapi tersebut di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Kecurigaan warga mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Saat diperiksa, tiga pria yang berada di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan. Warga kemudian menghubungi polisi yang langsung mengamankan ketiganya. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini juga sempat menarik perhatian karena para pelaku mengaku menggunakan garam sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar.

Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB