Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Memasuki pertengahan tahun, gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung dipastikan cair mulai awal Juni 2026.
Lampung (Netizenku.com): Pemerintah daerah tidak main-main dalam menjamin kesejahteraan pegawainya. Total anggaran fantastis sebesar Rp150 miliar telah dialokasikan untuk memenuhi hak ribuan abdi negara tersebut.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menegaskan bahwa pencairan ini merupakan amanat regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembayaran mulai dilakukan Juni 2026. Kami sudah siapkan dana sekitar Rp150 miliar,” ujar Nurul pada, Senin (27/04/2026).
Anggaran besar tersebut akan didistribusikan kepada puluhan ribu pegawai dengan rincian, 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 863 PPPK Paruh Waktu.
Bagi para PPPK, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan (tukin).
Namun, ada catatan penting bagi pegawai baru. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan masa kerja dibagi 12, serupa dengan mekanisme THR.
Pencairan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ekonomi lokal. Selain meningkatkan daya beli, gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN menyambut tahun ajaran baru.
Pemprov Lampung berkomitmen menjaga proses pencairan agar tepat waktu dan sesuai prosedur. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (*)








