Tubaba Akan Tetapkan Aturan Pedoman Disiplin Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) akan menetapkan aturan pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19 pada tatanan normal baru (new normal) bagi masyarakat di kabupaten setempat.

Aturan yang tengah dirancang melalui Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 45 tahun 2020 tersebut, mulai dibahas Pemkab setempat di ruang rapat bupati dan dipimpin langsung Plh Sekdakab Tubaba, Nopriwan Jaya, SP,  bersama Forkopimda, unsur terkait seperti kepolisian, TNI, kepala OPD, camat, dan PMI.

Nopriwan Jaya mengatakan, Perbup yang tengah dirancang tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan, serta mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Aturan ini berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara/penanggungjawab tempat fasilitas umum, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak,\” kata dia saat membuka rapat yang digelar di ruang rapat bupati, Panaragan, Senin (14/9).

Tidak hanya itu, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan rancangan Perbup tersebut juga akan diberlakukan pada tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran/tempat kerja, usaha, sekolah, tempat ibadah, pasar, apotek, warung makan, perhotelan, fasilitas pelayanan kesehatan, lapak jajanan, stasiun, kendaraan pribadi, dan transportasi umum.

\”Kewajiban masyarakat agar dapat mematuhi seluruh aturan dalam protokol kesehatan, ikut serta dalam pelaksanaan penerapan disiplin, melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian Covid-19. Dan masyarakat juga mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi mengenai Covid-19, kemudahan akses dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan virus ini, dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19,\” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Untuk memastikan rancangan Perbup tersebut telah sesuai dengan regulasi diatasnya, selanjutnya Pemkab akan menerima masukan dan koreksi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

”Hal ini tentu sangat penting agar Perbup tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini nantinya menjadi sempurna dan aplikatif di masyarakat,” tutupnya.

Sementara Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan hingga saat ini Perbup nomor 25 tahun 2020 tersebut masih bersifat rancangan. Sebab, untuk bagaimana penerapan di masayarakat dan sanksi hukumnya masih diperlukan masukan, pendapat dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang diwakili para camat di wilayahnya.

Baca Juga  Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

\”Saya kira dalam waktu dekat aturan ini sudah kita terapkan, saat ini memang sedang kita bahas untuk merumuskan hal bersifat teknis yang berkaitan dengan sanksi dan penerapannya. Sehingga ketika aturan ini diterapkan di tengah masyarakat, benar-benar mempunyai daya paksa sehingga semua pemangku kepentingan dan masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,\” kata dia.

Sofyan mengatakan, aturan Perbup ini diterapkan di tengah masyarakat Kabupaten Tubaba juga tidak berdasarkan zona (zona hijau, kuning, merah) tetapi berlaku secara menyeluruh dan berlaku sampai Presiden RI mencabut status darurat bencana non alam di Indonesia.

\”Aturan ini dibuat secara menyeluruh, dan berlaku sampai Presiden RI mencabut status darurat non alam di Indonesia, atau ditinjau ulang,\” singkatnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha
Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB