18 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 9 Juli 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam 2 hari, sebanyak 18 pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkotika di 15 lokasi berbeda berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu.

Dari 18 perlaku tersebut 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu. Sedangkan 4 orang lainnya dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis ganja.

Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap tersebut di antaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25),  DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 18 pelaku itu, 9 pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Pringsewu, 4 pelaku dari Kecamatan Gadingrejo, 2 pelaku Kecamatan Ambarawa, dan 1 pelaku berdomisili di kecamatan pardasuka serta 1 pelaku berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mirisnya, 2 dari 18 pelaku yang berhasil ditangkap itu berasal dari satu keluarga yang berstatus anak dan bapak, yaitu SBA dan AK. Serta adanya seorang wanita yaitu ST als Tini.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan pada 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja pada 2-4 Juli 2020.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

“Penangkapan ke-18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga, serta pengembangan dari pelaku-pelaku yang kami lakukan penangkapan sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (9/7) di ruang kerjanya.

Masih menurut kasat narkoba, dari hasil penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai. Setelah dilakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol/ganja.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

“Dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja. Saat ini semua pelaku sudah kami amankan di mako polres pringsewu dan sedang kami kembangkan dari mana barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku”, sambungnya.

Untuk proses hukum para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agu 2026 - 14:33 WIB

Bandarlampung

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agu 2026 - 14:28 WIB

Bandarlampung

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Senin, 3 Agu 2026 - 14:23 WIB