Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Curat

Redaksi

Selasa, 2 Juni 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2019.

HS (29) tahun, pekerjaan buruh, alamat Pekon Tambahrejo Barat, Gadingrejo, Pringsewu merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam DPO sejak Juni 2019 berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Pada Sabtu (30/5).

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang pulang ke rumah kakak kandungnya di Pekon Tambahrejo Barat, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu malam (30/5) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, SH MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menyatakan bahwa penangkapan pelaku HS tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Ahmad Rifai (35) alamat Jl Kh Gholib, Pringsewu Barat, Kec amatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 22 Juni 2019 yang melaporkan bahwa di warung tempatnya berjualan mie ayam/pangsit telah terjadi pencurian 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Pencurian di warung mie ayam/pangsit milik korban tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku, yaitu NN, HS dan BD, pelaku NN sudah menjalani proses hukum (vonis) kemudian pelaku HS yang kami tangkap saat ini dan untuk pelaku BD masih belum kami ketahui keberadaanya tetapi sudah masuk dalam DPO,\” kata kapolsek, Selasa (2/6) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Modus operandi para pelaku saat melakukan pencurian, pelaku HS membantu pelaku NN dan BD masu ke dalam warung/ruko dengan memanjat tembok pagar samping dan berjaga-jaga di luar, pelaku NN dan BD berperan masuk ke dalam warung dan mengambil 4 buah tabung gas, dan selanjutnya ketiga pelaku tersebut bersama-sama menjual 4 buah tabung gas tersebut seharga 300 ribu rupiah, dan setiap pelaku mendapatkan bagian 100 ribu rupiah. Terang Anton Saputra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Di hadapan petugas, pelaku HS mengakui bahwa uang 100 ribu hasil menjual barang curian tersebut telah habis dibelanjakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku HS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Reza/Leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru