Yutuber Cabut Laporan di MK Usai Putusan KPU Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 10 Januari 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut laporan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/1) malam.

Pencabutan laporan di MK dilakukan setelah KPU Bandarlampung mengeluarkan putusan pembatalan Pasangan Calon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.

\”Kalau laporan di MK sudah dicabut karena di MK itu Terlapornya kan Pasangan Calon Nomor Urut 03, dan sekarang bukan calon lagi sudah dicabut oleh KPU,\” kata Herwanto selaku kuasa hukum Yutuber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan proses di MK bukan sengketa proses atau tahapan pilkada tetapi perolehan suara.

\”Kalau di Bawaslu kemarin kan sengketa proses. Jadi logika hukumnya enggak ada lagi 03 \’ngapain kita lanjutin proses di MK,\” ujar dia saat dihubungi Netizenku, Minggu (10/1).

Dia menilai KPU Bandarlampung tidak harus membatalkan perolehan suara Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Pembatalan pasangan calon 03 sebagai peserta tidak perlu membatalkan perolehan suaranya. Artinya perolehan suara dia itu sia-sia gitu lho karena dia sekarang ini bukan lagi sebagai calon sudah dibatalkan sebagai paslon,\” katanya.

\”Kita menunggu proses di Mahkamh Agung sambil bersinergi dengan pihak KPU kalau mereka terbukti TSM,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB