Warga Terbanggi Subing Adukan PT PAM ke LBH Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LBH Bandarlampung

Dok. LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mengadukan PT Pramana Austindo Mahardika (PAM) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terkait dugaan pencemaran.

Desa Terbanggi Subing yang dihuni 245 kepala keluarga (KK) merasa terusik dengan pencemaran udara akibat aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di daerah aliran sungai (DAS).

Sedikitnya warga di dua dusun yang berada dekat perusahaan mencium bau tidak sedap dan DAS mengalami pendangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT PAM yang berdiri di atas lahan 50 Ha mulai beroperasi kali pertama sejak 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan. Terakhir pada 2018 lalu, PT PAM mengakusisi PT Elders Indonesia.

LBH, lewat siaran persnya, menyebutkan berdasarkan keterangan masyarakat setempat PT PAM diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait, dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya.

Menurut LBH, di dalam pengelolaan peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan; “Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.\”

Selain itu, setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

\”Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAM, negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat,\” kata Sumaindra selaku Ketua Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya.

Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan; “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.\”

LBH menerima pengaduan dan bersedia mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM serta mendesak Pemkab Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB