Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu dengan dibantu masyarakat mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Senin (19/10) pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku tersebut diduga melakukan upaya pencurian di warung sembako milik korban Edi Purnomo (47) pekerjaan pedagang, alamat Dusun Bulumanis Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. namun naas sebelum berhasil membawa barang hasil curian aksi kedua pelaku diketahui oleh warga.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAF (27) mahasiswa alamat Jalan Darusalam Gg Murni Kelurahan Langkapura Kecamatan Kemiling Bandarlampung sedangkan yang melarikan diri diketahui berinisial AO dan masih dalam proses upaya pengejaran.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAF sedangkan yang berhasil melarikan diri berinisial AO,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Selasa (20/10) di ruang kerjanya.
Kapolsek menerangkan, Kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, pelaku masuk kedalam diwarung korban dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu warung dengan menggunakan sebuah gergaji besi.
Di saat kedua pelaku sedang berupaya mengambil barang dari warung aksinya diketahui oleh salah seorang warga sekitar.
“Mengetahui ada aksi pencurian, warga tersebut kemudian memberitahukan kepada warga masyarakat lain dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Yang kemudian petugas kepolisian bersama warga berusaha melakukan upaya penangkapan. Dalam proses penangkapan tersebut, seorang pelaku berhasil ditangkap sedangkan seorang pelaku lainya berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu AY Tobing.
Selain mengamankan pelaku MAF petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merek Yamaha Vega R Nopol BE 7328 CO dan 1 buah Keranjang barang warna Hitam milik pelaku.
Dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku MAF mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sebab pelaku melakukan pencurian karena didorong motif ekonomi.
“Pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membayar hutang pelaku sebesar Rp1 juta,” terang Kapolsek.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkas Iptu AY Tobing. (Reza)