Tanggamus (Netizenku.com): SMPN 2 Cukuh Balak terindikasi praktik pungli.
Hal ini berdasarkan informasi seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, yang mengatakan bahwa di sekolah tersebut memperlakukan sistem denda bagi muridnya.
\”Jadi begini mas kmrn waktu ada ujian nasional siswa kelas 8 diminta untuk piket di sekolah, mirisnya lagi ternyata siswa yang tidak ikut piket itu didenda mas, anak saya kena Rp 20.000. karena dendanya belum saya bayar, raport anak saya ditahan pihak sekolah,\” ucap sumber ini, Kamis (28/6).
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu murid. Ia menuturkan, selain denda piket ujian nasional, di sekolah itu juga diberlakukan denda bagi anak yang tidak piket kelas.
Wali murid lain juga sempat menanyakan kepada salah satu guru tentang denda piket yang diterapkan, namun guru tersebut beralasan sudah kesepakatan wali murid. \”Tetapi kami wali murid tidak pernah rapat dengan komite membahas hal itu,\” imbuhnya.
Terpisah, Kepala sekolah SMPN 2 Cukuh Balak belum memberikan klarifikasi, karena nomor yang bersangkutan tidak dalam kondisi aktif. (Darma)