Pringsewu (Netizenku.com): Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pringsewu mengadakan video conference dengan sembilan pengurus Kwartir Ranting sekabupaten. Mereka mengikuti video conference dari Sekretariat Kwarran masing-masing, sedangkan Pengurus Kwarcab dari Rumah Dinas Wabup Pringsewu, Senin (20/4).
Video conference dipimpin langsung oleh Ketua Kwarcab, Dr Fauzi, didampingi Ketua Bidang Publikasi dan Humas Kwarcab Pringsewu yang juga Kadis Kominfo, Drs.H.Samsir Kasim, M.Pd.I dan Marison dari Dinkes, serta dr.Retno Ariza S. Soemarwoto dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Provinsi Lampung sebagai narasumber.
Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan pemahaman yang benar, terkait dengan Covid-19 langsung dari ahlinya yang menangani pasien Covid-19.
Sehingga diharapkan tidak ada langkah keliru yang dilakukan, khususnya oleh anggota Pramuka terkait penanganan Covid-19 ini, terlebih yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui bersama, saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan, baik oleh masyarakat dan khususnya anggota Pramuka dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, misalnya penyemprotan disinfektan, cara mencuci tangan dan lain sebagainya, akan tetapi apakah yang dilaksanakan tersebut sudah benar ataukah belum.
Fauzi juga mengatakan bahwa di Kabupaten Pringsewu telah terbentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai tingkat kabupaten hingga pekon. Selain itu, ada hal positif dari wabah Covid-19 ini.
\”Hal tersebut mengajarkan kepada kita untuk senantiasa menjaga pola hidup sehat dan mematuhi aturan kesehatan yang benar,\” ujarnya.
Retno Ariza S. Soemarwoto dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Provinsi Lampung pada kesempatan tersebut menyampaikan segala sesuatu tentang Virus Corona atau Covid-19.
\”Covid-19 ini awalnya berasal dari penyakit pada binatang, dan hingga saat ini belum ada vaksin untuk mengobatinya, sehingga langkah pencegahan sangatlah diperlukan untuk menghindari terjangkitnya Covid-19 ini,\” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 lalu, Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Covid-19 ini sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. (Reza)