Pringsewu (Netizenku.com): Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak jenis sapi berinisial W (40).
Pelaku yang sempat melarikan diri diri selama lima tahun di daerah Jambi tersebut diamankan petugas saat sedang pulang kampung di kediamannya di Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo pada Kamis (4/3) pukul 04.00 Wib.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk mengungkapkan penangkapan pelaku W merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Ponijo (55) warga Dusun Brebes Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo kepada pihak kepolisian pada 16 November 2016 yang lalu.
\”Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib, akibat pencurian korban kehilangan 2 ekor sapi berjenis kelamin betina seharga Rp20 juta,\” ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (5/3) siang.
Kapolsek menjelaskan terungkapnya W ini selaku pelaku pencurian setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .
“Tepatnya pada 2017 yang lalu sudah tertangkap penadahnya yang berinisial AS, dari keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga Rp20 juta,” terang Iptu Ay Tobing.
Namun, kata Kapolsek malanjutkan, setelah petugas kepolisian menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah Provinsi Jambi.
“Setelah 5 tahun buron, lalu kami mendapatkan informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, dalam proses pemeriksaan pelaku W mengakui bahwa benar dirinya yang telah mencuri 2 ekor sapi milik korban, menurutnya kedua sapi tersebut dicuri dari dalam kandangnya di saat pemiliknya sedang tidur, yang kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga Rp20 juta.
“Menurut pelaku uang hasil menjual sapi curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)