Tompel Ditangkap Polsek Pagelaran Usai Buron 3 Tahun

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung saat diamankan di Mapolsek Pagelaran, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung saat diamankan di Mapolsek Pagelaran, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Pelarian AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (29/8) pukul 04.00 WIB.

Tompel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran.

Hasil curiannya berupa 1 unit TV 32 inch, uang tunai Rp308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit receiver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan Tompel dibekuk petugas pada saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang.

“Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp4,1 juta,” ungkap AKP Safri Lubis, Minggu (30/8).

Saat melakukan pencurian, Tompel tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN alias Ilin.

\”Untuk pelaku TN sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung,\” katanya.

Kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak/mencongkel jendela, kemudian mengambil barang milik korban dan akan dibawa pulang kerumah pelaku.

Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian, barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual.

\”Salah satu pelaku, TN terlebih dahulu kami tangkap dan untuk pelaku Tompel berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Menurut pengakuan Tompel, setelah melakukan pencurian dirinya melarikan diri dan bersembunyi, sambil bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta.

\”Untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tompel, kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Safri Lubis. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB