Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10), meringkus dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila), DAP (21) dan YRT (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pasca menerima paket tembakau gorila dengan berat 3,35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK,  Senin (4/10).

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan,” terangnya.

Menurut pengakuan DAP, tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu.

Dan uang yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekannya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan polisi, keduanya sudah dua kali ini membeli narkotika dari G untuk dipakai sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel jeruji Rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB