Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10), meringkus dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila), DAP (21) dan YRT (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pasca menerima paket tembakau gorila dengan berat 3,35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Oknum Kadus

Polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK,  Senin (4/10).

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sosialisasi DIPA 2021 Senilai Rp46,8 M

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan,” terangnya.

Menurut pengakuan DAP, tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu.

Dan uang yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekannya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Suami Istri Kompak Jual Sabu

Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan polisi, keduanya sudah dua kali ini membeli narkotika dari G untuk dipakai sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel jeruji Rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB