Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10), meringkus dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila), DAP (21) dan YRT (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kedua pelaku ditangkap pasca menerima paket tembakau gorila dengan berat 3,35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.
Polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.
“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Senin (4/10).
Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.
“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan,” terangnya.
Menurut pengakuan DAP, tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu.
Dan uang yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekannya berinisial YRT.
“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya,” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan polisi, keduanya sudah dua kali ini membeli narkotika dari G untuk dipakai sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel jeruji Rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)