Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dan Curas berinisal GA (20) warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus dibekuk Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat dilakukan upaya pengembangan kasus, sehingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di salah satu kakinya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, pelaku GA dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya di wilayah Kota Bandarlampung pada Senin (16/8) pukul 20.00 Wib.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda vario No.Pol F 5922 IC.
Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya pelaku diburu terkait perkara penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Istianah (20) warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2021.
Korban yang mengaku baru kenal dengan pelaku melalui aplikasi media sosial tersebut awalnya membuat janji bertemu di daerah Pardasuka.
Saat itu korban menuju lokasi temu janji dengan mengendarai sepeda motor Honda vario.
Setelah bertemu, korban diajak pelaku menuju ke rumah teman pelaku yang masih berada di daerah Pardasuka. Kemudian pelaku kembali mengajak korban menuju arah Pekon Sumberagung dengan alasan akan main ke rumah temannya.
Sesampai di wilayah Ambarawa pelaku menghentikan sepeda motor dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mampir ke rumah saudara pelaku.
Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan setelah dihubungi nomor HP pelaku sudah tidak aktif lagi.
“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda vario seharga Rp7 juta dan melapor kepada polisi,” jelas Kompol Atang, Rabu (18/8), di ruang kerjanya.
Berawal dari laporan pengaduan korban, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejeran terhadap pelaku.
“Pelaku akhirnya dapat kami amankan di tempat pelariannya di seputar Kota Bandarlampung. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.
Namun, di tengah proses penangkapan dan pengembangan kasus pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Maka petugas secara tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.
Dari hasil pengembangan yang tim lakukan, terungkap selain perkara penipuan dengan korban Istianah, pelaku juga diduga telah melakukan beberapa kejahatan antara lain pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di daerah Goa Maria, Kelurahan Fajaresuk pada bulan Februari 2021 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada tahun 2021.
“Modus pelaku mengenali para korban melalui akun media sosial Facebook dengan sasaran wanita yang masih berusia muda dan polos sehingga mudah dikelabui,” terang dia.
Selanjutnya sepeda motor hasil kejhatan dijual dengan harga antara Rp1,5-3 juta tergantung kondisi sepeda motor
Disampaikan Kapolsek, motif pelaku melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan untuk berfoya-foya.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)