Tim Buser Polsek Pringsewu Kota Tembak Pelaku Curas

Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan dan curas, GA (20), saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (18/8).  Foto: Netizenku.com

Pelaku penipuan dan curas, GA (20), saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (18/8).  Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dan Curas berinisal GA (20) warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus dibekuk Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat dilakukan upaya pengembangan kasus, sehingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di salah satu kakinya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, pelaku GA dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya di wilayah Kota Bandarlampung pada Senin (16/8) pukul 20.00 Wib.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda vario No.Pol F 5922 IC.

Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya pelaku diburu terkait perkara penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Istianah (20) warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2021.

Baca Juga  Tim Cobra Bekuk 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

Korban yang mengaku baru kenal dengan pelaku melalui aplikasi media sosial tersebut awalnya membuat janji bertemu di daerah Pardasuka.

Saat itu korban menuju lokasi temu janji dengan mengendarai sepeda motor Honda vario.

Setelah bertemu, korban diajak pelaku menuju ke rumah teman pelaku yang masih berada di daerah Pardasuka. Kemudian pelaku kembali mengajak korban menuju arah Pekon Sumberagung dengan alasan akan main ke rumah temannya.

Sesampai di wilayah Ambarawa pelaku menghentikan sepeda motor dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mampir ke rumah saudara pelaku.

Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan setelah dihubungi nomor HP pelaku sudah tidak aktif lagi.

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda vario seharga Rp7 juta dan melapor kepada polisi,” jelas Kompol Atang, Rabu (18/8), di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pelaku Jambret di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Diamankan Polisi Bersama Warga

Berawal dari laporan pengaduan korban, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejeran terhadap pelaku.

“Pelaku akhirnya dapat kami amankan di tempat pelariannya di seputar Kota Bandarlampung. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.

Namun, di tengah proses penangkapan dan pengembangan kasus pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Maka petugas secara tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.

Dari hasil pengembangan yang tim lakukan, terungkap selain perkara penipuan dengan korban Istianah, pelaku juga diduga telah melakukan beberapa kejahatan antara lain pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di daerah Goa Maria, Kelurahan Fajaresuk pada bulan Februari 2021 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada tahun 2021.

Baca Juga  Tekab 308 Buru Pelaku Curas di Pardasuka

“Modus pelaku mengenali para korban melalui akun media sosial Facebook dengan sasaran wanita yang masih berusia muda dan polos sehingga mudah dikelabui,” terang dia.

Selanjutnya sepeda motor hasil kejhatan dijual dengan harga antara Rp1,5-3 juta tergantung kondisi sepeda motor

Disampaikan Kapolsek, motif pelaku melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan untuk berfoya-foya.

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB