Tilang Elektronik ETLE di Pringsewu Terkendala Perangkat Sistem

Redaksi

Jumat, 9 April 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang. Foto: Netizenku.com

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang. Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Sejumlah daerah belum bisa menerapkan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara ETLE adalah Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang STk SIK saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/4/21) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Bima mengungkapkan ETLE di Pringsewu terkendala hardware dan software.

\”Perangkat tersebut belum ada, karena program ETLE tidak hanya sekedar dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang saja,\” ucap dia.

Sejumlah titik di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu terdapat CCTV yang sudah terpasang dari program pemerintah kabupaten, namun menurut Iptu Bima, CCTV tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung Program ETLE.

“CCTV yang sudah terpasang hanya bisa untuk melakukan pemantauan namun belum memenuhi standar untuk mendukung Program ETLE,” terangnya.

Kasat Lantas mengatakan CCTV untuk Program ETLE mempunyai kemampuan khusus. Bisa otomatis memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu kualitas foto yang dihasilkan tidak buram.

Data kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat diketahui berikut data pemiliknya. kemudian, petugas mengirimkan surat bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdata.

“Bila kendaraan itu sudah pindah tangan, pemilik yang tertera dalam data kendaraan tersebut bisa langsung konfirmasi ke Kantor Sat Lantas atau pun melalui website,” kata dia.

Meskipun penindakan secara ETLE belum bisa diterapkan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas khususnya yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.

Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, ugal-ugalan di jalan raya dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Dan berkaitan ETLE ini, lanjut Iptu Bima Alief, dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Dia berharap Pemkab mendukung dengan anggaran supaya program ETLE bisa terealisasi di Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Berita Terbaru