Tiga Remaja Pelaku Curat Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga remaja berinisial HS (14), AS (14) dan SA (14) diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Lantaran, ketiga remaja yang beralamat di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari tangan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam milik korbannya, M Seli (50) juga beralamat di Kecamatan Ulubelu. Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan M Seli, tanggal 9 November 2019.

\”Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (22/11) pukul 13.00 Wib,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Ramon, ketiga remaja itu melakukan Curat di rumah korban pada Jumat, 8 November 2019 pukul 23.00 Wib dengan cara menjebol pintu papan dan masuk ke rumah korban.

\”Sehingga, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp2,2 juta,\” katanya.

Lanjutnya, dari tiga pelaku, dua diantaranya sebelumnya juga pernah melakukan pencurian, namun saat itu telah dikembalikan kepada keluarganya.

\”Sehingga untuk mencegah mereka kembali sementara ketiga pelaku diamankan menunggu pendampingan Bapas,\” ujarnya.

Disinggung hasil pencurian digunakan untuk apa oleh pelaku, Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa handphone tersebut akan dipakai sendiri.

\”Menurut mereka akan dipakai sendiri, barang bukti juga masih dikuasai mereka. Dengan terlebih dahulu diflash untuk menghilangkan data handphone,\” terangnya.

Saat ini, mereka telah dititipkan di Rutan Polres Tanggamus yang memiliki tahanan anak, atas perbuatannya para pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

\”Ancaman maksimal 7 tahun, namun terhadap mereka penyidikannya akan didampingi Bapas sesuai UU Peradilan Anak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB