Tiga Remaja Pelaku Curat Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga remaja berinisial HS (14), AS (14) dan SA (14) diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Lantaran, ketiga remaja yang beralamat di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari tangan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam milik korbannya, M Seli (50) juga beralamat di Kecamatan Ulubelu. Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan M Seli, tanggal 9 November 2019.

\”Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (22/11) pukul 13.00 Wib,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Ramon, ketiga remaja itu melakukan Curat di rumah korban pada Jumat, 8 November 2019 pukul 23.00 Wib dengan cara menjebol pintu papan dan masuk ke rumah korban.

\”Sehingga, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp2,2 juta,\” katanya.

Lanjutnya, dari tiga pelaku, dua diantaranya sebelumnya juga pernah melakukan pencurian, namun saat itu telah dikembalikan kepada keluarganya.

\”Sehingga untuk mencegah mereka kembali sementara ketiga pelaku diamankan menunggu pendampingan Bapas,\” ujarnya.

Disinggung hasil pencurian digunakan untuk apa oleh pelaku, Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa handphone tersebut akan dipakai sendiri.

\”Menurut mereka akan dipakai sendiri, barang bukti juga masih dikuasai mereka. Dengan terlebih dahulu diflash untuk menghilangkan data handphone,\” terangnya.

Saat ini, mereka telah dititipkan di Rutan Polres Tanggamus yang memiliki tahanan anak, atas perbuatannya para pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

\”Ancaman maksimal 7 tahun, namun terhadap mereka penyidikannya akan didampingi Bapas sesuai UU Peradilan Anak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:34 WIB

Ekspor Melonjak, Daya Beli Petani Naik, Inflasi Rendah: Lampung Siap Hadapi 2026

Rabu, 26 November 2025 - 00:07 WIB

Di Balik Angka IPM, Ada Guru yang Terus Menjaga Api Kecerdasan Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:38 WIB

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Jumat, 14 November 2025 - 17:19 WIB

Bulog Lampung Usulkan 4 Gudang Baru, Sinyal Kuat Penguatan Pasok Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02 WIB

Lampung Tunjukkan Ketangguhan: Inflasi Terkendali, Operasi Pasar Efektif, dan Kepemimpinan Kolaboratif

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Rabu, 3 Des 2025 - 18:28 WIB