Tersangka, Dua Oknum Banser Bakar Kalimat Tauhid Bukan Dijerat Pasal Penistaan Agama

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Polisi menetapkan dua oknum anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.

\”Iya sudah dijadikan tersangka,\” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini.

Namun menurut Umar, penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru, sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

\”Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, nggak bisa menyimpukan yang sifatnya final. Perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,\” katanya.

Umar menjelaskan, alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi.

Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

\”Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN,\” katanya.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. .

\”Sesuai delik di Pasal 174 KUHP,\” kata Umar.

Diketahui, Pasal 174 KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama – lamanya tiga minggu atau denda sebanyak – banyaknya Rp 900.

Sedangkan Pasal 156(a) tentang Penistaan/Penodaan Agama menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Mengapa polisi menjerat dua oknum anggota Banser yang membakar kalimat Tauhid di bendera, dengan pasal mengganggu rapat umum. bukan pasal penodaan/penistaan agama?

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Uus sang pembawa bendera sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat. (dtc/lan)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB