Tersangka, Dua Oknum Banser Bakar Kalimat Tauhid Bukan Dijerat Pasal Penistaan Agama

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Banser NU saat bakar kalimat Tauhid di bendera, di Garut, Senin (22/10/2018). | Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Polisi menetapkan dua oknum anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.

\”Iya sudah dijadikan tersangka,\” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurut Umar, penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru, sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

\”Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, nggak bisa menyimpukan yang sifatnya final. Perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,\” katanya.

Umar menjelaskan, alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi.

Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

\”Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN,\” katanya.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. .

\”Sesuai delik di Pasal 174 KUHP,\” kata Umar.

Diketahui, Pasal 174 KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama – lamanya tiga minggu atau denda sebanyak – banyaknya Rp 900.

Sedangkan Pasal 156(a) tentang Penistaan/Penodaan Agama menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Mengapa polisi menjerat dua oknum anggota Banser yang membakar kalimat Tauhid di bendera, dengan pasal mengganggu rapat umum. bukan pasal penodaan/penistaan agama?

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Uus sang pembawa bendera sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat. (dtc/lan)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB