Ketum GP Ansor Dipolisikan Lecehkan Simbol Tauhid

Avatar

Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) | Foto: Istimewa

Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) | Foto: Istimewa

Lampung (Netizenku.com): Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).

Laporan itu disebabkan pernyataan Yaqut yang diduga melecehkan simbol Tauhid. Namun tidak disebutkan secara rinci isi pernyataannya.

\”Dari beberapa statement-nya (Yaqut) itu kita anggap sebagai tindakan provokasi, yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya. Statement-nya banyak, tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian. Mungkin nanti lebih jelasnya langsung ke penyidik,\” ujar Ketua Biro Hukum Pushami Azis Yanuar di Bareskrim, Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dia melapor atas nama organisasi Pushami, yang tertulis pada LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Azis juga melaporkan dua anggota GP Ansor, Faisal dan Rohis.

Azis tetap yakin pembakaran kalimat Tauhid di bendera itu dilakukan dengan sengaja.

Baca Juga  Pakar Pidana: Pembakar Kalimat Tauhid di Bendera Harus Diadili

Azis juga menyebut, sebelum peristiwa itu terjadi, diduga kedua anggota GP Ansor tersebut melakukan razia (sweeping).

\”Tadi saya sudah jelaskan di video dilihat mereka membakar, menyanyikan yel-yel, senang-senang dan direkam sendiri oleh mereka. Artinya memang mereka sengaja dan ada rencana, karena ada semacam upaya sweeping yang kita sudah dapat info,\” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan yang dibakar di Garut itu adalah bendera HTI.

Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.

Meski Yaqut sudah meminta maaf, Azis masih menganggap hal itu tidak cukup, karena kalimat tauhid yang dibakar tersebut merupakan simbol seluruh umat Islam.

Hal itu juga menurutnya untuk memunculkan efek jera.

\”Ya kalau penyelesaian minta maaf sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan oleh beberapa yang memang diduga terkait hal tersebut. Tapi tetap unsur pidana tidak bisa dilepaskan, karena itu untuk efek jera. Supaya tidak ada lagi hal tersebut. Karena kan di situ jelas \’lailahaillallah Muhammadarrasulullah\’ itu simbol dari seluruh umat Islam di dunia,\” jelasnya.

Baca Juga  Media Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa rekaman berupa CD sebagai barang bukti.

Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan/atau Pasal 59 ayat (3) jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

\”Ada CD yang berisi tindakan-tindakan pembakaran ikat kepala dan bendera yang dilakukan diduga secara sengaja dengan motif kebencian yang kita juga seperti itu, dan nanti biar pihak kepolisian yang akan menilai hal tersebut,\” katanya.

Baca Juga  Yoga, Bukti Popok Dewasa Parenty Peduli dengan Lansia

Sebelumnya, Selasa (23/10/2018), Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait tuduhan penodaan agama buntut insiden pembakaran bendera pada 22 Oktober itu.

Yaqut dinilai bertanggung jawab atas sikap anak buahnya yang membakar bendera itu. Pelapor sebelumnya adalah kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Hadiri Penyampaian LHP LKPP 2023
Banyak KK Dipalsukan Saat PPDB, Kemendiknas Kritisi Pihak Sekolah “Tutup Mata”
PWI Pusat dan KIP Mantapkan Kerja Sama Bidang Informasi
Yoga, Bukti Popok Dewasa Parenty Peduli dengan Lansia
Desa Kelawi Ukir Prestasi Sebagai Desa Wisata Maju ADWI 2023
MAKUKU Pecahkan Rekor Brand of the Month TikTok  
Shopee 7.7 Live Bombastis Sale, Seradia X Adelia Pasha Diskon Hingga 60 Persen
PWI Jatim Lamar Akhmad Munir Maju Jadi Ketum PWI 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB