Ketum GP Ansor Dipolisikan Lecehkan Simbol Tauhid

Avatar

Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) | Foto: Istimewa

Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) | Foto: Istimewa

Lampung (Netizenku.com): Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).

Laporan itu disebabkan pernyataan Yaqut yang diduga melecehkan simbol Tauhid. Namun tidak disebutkan secara rinci isi pernyataannya.

\”Dari beberapa statement-nya (Yaqut) itu kita anggap sebagai tindakan provokasi, yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya. Statement-nya banyak, tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian. Mungkin nanti lebih jelasnya langsung ke penyidik,\” ujar Ketua Biro Hukum Pushami Azis Yanuar di Bareskrim, Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dia melapor atas nama organisasi Pushami, yang tertulis pada LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Azis juga melaporkan dua anggota GP Ansor, Faisal dan Rohis.

Azis tetap yakin pembakaran kalimat Tauhid di bendera itu dilakukan dengan sengaja.

Baca Juga  Peluru Tembus Jilbab Staf, Dua Ruangan Anggota DPR Ditembak!

Azis juga menyebut, sebelum peristiwa itu terjadi, diduga kedua anggota GP Ansor tersebut melakukan razia (sweeping).

\”Tadi saya sudah jelaskan di video dilihat mereka membakar, menyanyikan yel-yel, senang-senang dan direkam sendiri oleh mereka. Artinya memang mereka sengaja dan ada rencana, karena ada semacam upaya sweeping yang kita sudah dapat info,\” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan yang dibakar di Garut itu adalah bendera HTI.

Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.

Meski Yaqut sudah meminta maaf, Azis masih menganggap hal itu tidak cukup, karena kalimat tauhid yang dibakar tersebut merupakan simbol seluruh umat Islam.

Hal itu juga menurutnya untuk memunculkan efek jera.

\”Ya kalau penyelesaian minta maaf sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan oleh beberapa yang memang diduga terkait hal tersebut. Tapi tetap unsur pidana tidak bisa dilepaskan, karena itu untuk efek jera. Supaya tidak ada lagi hal tersebut. Karena kan di situ jelas \’lailahaillallah Muhammadarrasulullah\’ itu simbol dari seluruh umat Islam di dunia,\” jelasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product 2023

Dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa rekaman berupa CD sebagai barang bukti.

Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan/atau Pasal 59 ayat (3) jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

\”Ada CD yang berisi tindakan-tindakan pembakaran ikat kepala dan bendera yang dilakukan diduga secara sengaja dengan motif kebencian yang kita juga seperti itu, dan nanti biar pihak kepolisian yang akan menilai hal tersebut,\” katanya.

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus dan Travel di Sumbawa Barat

Sebelumnya, Selasa (23/10/2018), Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait tuduhan penodaan agama buntut insiden pembakaran bendera pada 22 Oktober itu.

Yaqut dinilai bertanggung jawab atas sikap anak buahnya yang membakar bendera itu. Pelapor sebelumnya adalah kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak
Raih Emas, Atlet Menembak Lampung Perkokoh Posisi 10 Besar Klasemen Sementara
Terjung Payung Tambah Pundi Emas PON XXI untuk Lampung

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB