Polres Pringsewu Tembak Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (15/12). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan konter HP, kotak amal masjid, dan warung di Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pelaku yakni ETZ (18) warga Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, MA (15) warga Kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan ketiga pelaku pada awalnya dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pembobolan salah satu konter HP milik korban, Sopan Rois (21), di Pekon tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 02.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang dagangan berupa ratusan voucher isi ulang, kabel USB, jam tangan, tas laptop, HP, alat servis HP, cctv dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kost di Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 02.30 Wib.

Pada saat dilakukan penangkapan,  tersangka ETZ dan NO melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan hendak melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka.

“Polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK pada Rabu (15/12) siang.

Ketika diinterogasi, terungkap selain melakukan pembobolan konter HP di Ambarawa, ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar di Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran.

Adapun rinciannya tiga TKP berada di di Kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di Kecamatan Sukoharjo, dan satu TKP berada di Kecamatan Pagelaran.

“Dari total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan konter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako,” terang Kompol Ansori.

Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para tersangka yakni 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.

Motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk bersenang senang sementara ketiga tersangka sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan.

“Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang-senang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan selain ketiga tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service HP, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas.

Dalam proses penyidikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB