Tekab 308 Polsek Gadingrejo Tangkap Penjudi Online

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim khusus anti bandit unit Reskrim Polsek Gadingrejo, meringkus DL (37) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan telah melakukan perjudian togel online.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mejelaskan, tersangka diringkus saat berada disalah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 buah kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1 unit HP dan yang tunai Rp218 ribu.

“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang disalah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (17/2).

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Satu Warga Bandarlampung Ditangkap Edarkan Uang Palsu

“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka sendiri, untuk judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.

Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat (WhatsApp) sedangkan uang pemasangan di kirim via transfer rekening.

Baca Juga  KPK Imbau Pejabat BUMD Laporkan Harta Kekayaan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB