Pringsewu (Netizenku.com): Dua orang pelaku sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diringkus team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Karena mencoba melawan petugas saat dilakukan upaya penangkapan akhirnya salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH menjelaskan dua dari tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Pekon Sukabandung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus berinisial AI (30) dan DA (20).
Pada awalnya kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda vario BE 5715 US yang sedang diparkirkan korban Dewi Masrurah (39) di depan rumahnya di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Senin (15/6/20) sekira pukul 13.30 Wib.
“Atas peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda vario seharga Rp15 juta dan mengadukannya kepada pihak kepolisian pada hari itu juga,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Sabtu (10/7) siang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan berdasarkan keterangan para saksi kemudian petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial DA yang merupakan warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Pada awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku DA dirumahnya pada Jumat (9/7/21) pukul 01.00 Wib, DA sendiri merupakan residivis kasus Curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021. Setelah dilakukan interogasi singkat dirinya mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekannya yakni AI dan A als Nong,” jelasnya.
Berbekal pengakuan tersebut kemudian tim langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penggerebekan terhadap AI di rumahnya namun ternyata pelaku tidak ada.
Setelah itu tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku setelah dilakukan penggrebakan tim berhasil mendapatkan pelaku yang posisinya sedang tertidur.
“Pada saat dilakukan penangkapan AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas, kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” ungkap Iptu Feabo.
Selain itu penindakan secara tegas dan terukur bagi para pelaku C3 merupakan perintah Kapolda Lampung yang disampaikan Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK.
“Lakukan tindakan tegas dan terukur untuk semua pelaku C3, curat, curas dan curanmor,” kata Kasat Reskrim.
Setelah diamankan dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku setidaknya telah melakukan pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar di tiga kabupaten.
Adapun keenam sepeda motor yang telah curinya tersebut yakni sepeda motor Honda beat dengan TKP Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai dan sepeda motor Honda beat dengan TKP depan warung bakso di Desa kedondong, Pesawaran.
Kemudian 3 TKP di wilayah kabupaten Pringsewu antara lain sepeda motor Honda vario di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, sepeda motor Honda beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, kecamatan Ambarawa, dan sepeda motor Honda beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.
Sedangkan satu TKP lain berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat berjenis sepeda motor Honda beat.
Dikatakan Iptu Feabo, dalam melakukan aksi kriminalnya pelaku menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T yang digunakan untuk merusakan kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
“Jadi sistemnya para pelaku pergi main bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor, ketika di perjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan dari pemilik lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, saat melakukan aksi kriminalitas, DA dan A als Nong biasa berganti-ganti peran. Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Kemudian setelah sepeda motor berhasil dicuri lalu dibawa pulang dan kemudian dijual dengah harga berkisar Rp2-4 jutaan tergantung kondisi kendaraan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu para pelaku berdalih bahwa sebab melakukan pencurian karena uang yang didapatkan dari hasil bertani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan perkara ini berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam,” ungkapnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)