Tekab 308 Polres Metro Bekuk Kakak Adik DPO Spesialis Curas

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro kembali mengungkap aksi tindak pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum setempat.

Pelaku Curas merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan residivis antar kabupaten, yang kerap meresahkan dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres mengatakan, pelaku adalah spesialis curanmor antar Kabupaten Kota dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku merupakan kakak dan adik warga Tanjung Kemala Pubian, Lampung Tengah.

Baca Juga  Hari Anti Narkotika, BNN Lampung Musnahkan Sabu dan Ganja

\”Jadi pelaku adalah keluarga, Efendi (24) dan adiknya Angga Pratama (24), untuk TKP kakak pencarian dengan pemberatan berada di Jalan Diponegoro Metro pusat dan adik di Mulyojati Metro Barat, dengan barang bukti satu unit Honda Beat dan Motor pelaku Honda CB150R, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020 lalu,\” Kata AKP Andri Gustami, Senin (1/3).

Baca Juga  Gebrak Masker, Polres Pringsewu Tegakkan Protokol Kesehatan

Andri juga menyampaikan, sempat ada perlawanan saat penangkapan, dan dilakukan tindakan tegas berupa pelumpuhan.

\”Saat tim kami akan mengamankan, sang adik melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan penembakan di kaki kiri pelaku. Adapun pasal yang kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Andri Gustami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada tindak kejahatan \”Untuk selalu berhati-hati dan sertakan kunci tambahan atau alaram di setiap kendaraan, agar terhindar dari aksi pencurian,\” tambahnya. (Rival)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB