Metro (Netizenku.com): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro kembali mengungkap aksi tindak pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum setempat.
Pelaku Curas merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan residivis antar kabupaten, yang kerap meresahkan dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres mengatakan, pelaku adalah spesialis curanmor antar Kabupaten Kota dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku merupakan kakak dan adik warga Tanjung Kemala Pubian, Lampung Tengah.
\”Jadi pelaku adalah keluarga, Efendi (24) dan adiknya Angga Pratama (24), untuk TKP kakak pencarian dengan pemberatan berada di Jalan Diponegoro Metro pusat dan adik di Mulyojati Metro Barat, dengan barang bukti satu unit Honda Beat dan Motor pelaku Honda CB150R, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020 lalu,\” Kata AKP Andri Gustami, Senin (1/3).
Andri juga menyampaikan, sempat ada perlawanan saat penangkapan, dan dilakukan tindakan tegas berupa pelumpuhan.
\”Saat tim kami akan mengamankan, sang adik melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan penembakan di kaki kiri pelaku. Adapun pasal yang kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Andri Gustami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada tindak kejahatan \”Untuk selalu berhati-hati dan sertakan kunci tambahan atau alaram di setiap kendaraan, agar terhindar dari aksi pencurian,\” tambahnya. (Rival)