Pringsewu (Netizenku.com): Lantaran membeli handphone hasil kejahatan dua pria asal Pardasuka diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Kedua pelaku berinisial MA (24) dan W (33) diamankan polisi di kediaman masing-masing pada Jumat (3/6) pukul 23.00 Wib
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan kedua pelaku yang telah diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah jembatan di areal persawahan Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021.
“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) kepada pihak kepolisian tertanggal 16 April 2021,” ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing pada Senin (7/6).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang ‘nongkrong di jembatan komplek persawahan Pekon Wonodadi.
Kemudian didatangi oleh dua orang bercadar kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matic. Salah satu pelaku turun dan menghampiri korban sambil mencabut sebilah pisau mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban.
“Dalam peristiwa Curas tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan 1 unit HP Oppo A15s senilai Rp15 juta,” jelasnya.
Dalam proses penanganan kasus, Kapolsek meneruskan, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga Rp1 juta dari pelaku W.
“Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya Rp1,5 juta tersebut didapat dari seseorang berinisial U sebagai pengganti hutang senilai Rp1 juta,” tuturnya.
“Sedangkan seseorang berinisial U yang diduga sebagai pelaku utama Curas saat ini sedang kami lakukan pengejaran” tambah Kapolsek Gadingrejo.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna proses penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat depan pasal 365 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sambungnya. (Reza)