Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah selesai melaksanakan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019.
Diketahui, rangkaian akhir dari sidang ajudikasi Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 pihak pelapor adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandarlampung. Sementara di pihak terlapor adalah KPU Kota Bandarlampung.
Sidang putusan ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, yang pada saat persidangan bertindak selaku Ketua Majelis sidang.
Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum ini menyampaikan isi dari putusan yang termuat dalam putusan Nomor Register 01/PS/REG/BWSL.BDL.08.01/VIII/2018.
“Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 ini secara tegas memutuskan bahwa Bawaslu Kota Bandarlampung menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Candrawangsah saat membacakan putusan sidang, Selasa (4/9)
Hal itu, lanjut dia, memperkuat keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 446HK.03.1-KPU/1871-Kot/VIII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandarlampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bawaslu juga meminta kepada Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandarlampung untuk tunduk dan patuh dan melaksanakan putusan secara utuh sejak diputuskan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan menambahkan, Bawaslu Kota Bandarlampung sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melaksanakan kepentingan semua pihak, dengan mencermati seluruh hasil proses persidangan, baik yang diajukan oleh pemohon ataupun yang disampaikan oleh pihak termohon.
“Semua rangkaian persidangan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelumnya, keputusan yang dibuat ini sudah dikonsultasikan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung. Harapannya semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada,” tuturnya.
“Selama 12 hari kerja, kami telah melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 sebanyak 5 kali, dimana sebelumnya kami juga melakukan sidang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun karena tidak menemukan kesepakatan bersama maka Bawaslu Kota Bandarlampung sepakat melaksanakan sidang ajudikasi ini,” tambahnya, didampingi anggota Bawaslu Yusni Ilham, Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno.
Persidangan putusan dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bandarlampung, yang masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Sidang Adjudikasi.
Pelapor diwakilkan oleh sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandarlampung Febriadi, dan terlapor yang dihadiri oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Bandarlampung beserta jajaran staff dilingkungan KPU Kota Bandarlampung.
Persidangan berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini terlihat dari hasil putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. (Aby)