Simpan DAK di Rekening Pribadi, Pejabat Eselon II DPPKB Tubaba Jadi Tersangka

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Simpan Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi, salah satu pejabat eselon II inisial N Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditetapkan menjadi tersangka.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka (N) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.

Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Sehingga, lanjut dia, total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp1.049.502.669 yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.

“Sisa anggaran TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa,” ungkapnya.

Untuk itu, atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka N saat digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi merah, sempat mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa didzolimi.

“Saya merasa didzolimi tolong rekan-rekan catat, saya memenuhi amanat Undang-undang, dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” imbuhnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Tubaba Tampilkan Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025
Tubaba Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Agraria Eks Transmigrasi
Bupati Tubaba Resmikan Kolam Pemancingan Ryo Tanjung Masih
Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPT
Bupati Tubaba Dorong Peternakan Jadi Sektor Unggulan
Kawal Transparansi, Kejari Tubaba Siap Audit Dana Desa 2025
Tubaba Raih Juara II Festival Bebay Betabuh 2025
Kejari Tubaba Soroti Lemahnya Pengelolaan Dana Desa dan Aset Tiyuh

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:40 WIB

Tubaba Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Agraria Eks Transmigrasi

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Bupati Tubaba Resmikan Kolam Pemancingan Ryo Tanjung Masih

Senin, 3 November 2025 - 16:51 WIB

Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPT

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Bupati Tubaba Dorong Peternakan Jadi Sektor Unggulan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Kawal Transparansi, Kejari Tubaba Siap Audit Dana Desa 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Tubaba Raih Juara II Festival Bebay Betabuh 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kejari Tubaba Soroti Lemahnya Pengelolaan Dana Desa dan Aset Tiyuh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Trio Kepemimpinan Lama Kembali Pimpin PWI Tubaba Periode 2025–2028

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:37 WIB