Simpan DAK di Rekening Pribadi, Pejabat Eselon II DPPKB Tubaba Jadi Tersangka

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Simpan Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi, salah satu pejabat eselon II inisial N Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditetapkan menjadi tersangka.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka (N) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.

Baca Juga  Polres Tubaba Uji Ketahanan Fisik dan Bela Diri Personel, Jaga Kesiapan Hadapi Tugas

Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga  Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Sehingga, lanjut dia, total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp1.049.502.669 yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.

“Sisa anggaran TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa,” ungkapnya.

Untuk itu, atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Baca Juga  Serapan BOK Puskes di Tubaba Baru 15 Persen, Pemkab Dorong BLUD Mandiri

Sementara itu, tersangka N saat digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi merah, sempat mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa didzolimi.

“Saya merasa didzolimi tolong rekan-rekan catat, saya memenuhi amanat Undang-undang, dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” imbuhnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru