Simpan DAK di Rekening Pribadi, Pejabat Eselon II DPPKB Tubaba Jadi Tersangka

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Simpan Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi, salah satu pejabat eselon II inisial N Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditetapkan menjadi tersangka.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka (N) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.

Baca Juga  Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga  Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Sehingga, lanjut dia, total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp1.049.502.669 yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.

“Sisa anggaran TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa,” ungkapnya.

Untuk itu, atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Sementara itu, tersangka N saat digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi merah, sempat mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa didzolimi.

“Saya merasa didzolimi tolong rekan-rekan catat, saya memenuhi amanat Undang-undang, dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” imbuhnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik
Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB