Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Bukit Randu, Jumat (18/12).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sempat diskors dan kembali dilanjutkan pada pukul 09.45 WIB.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pelapor Herwanto menyampaikan keberatan atas kehadiran Tenaga Ahli Pemerintah Kota Bandarlampung, Fauzi Heri, yang menjadi kuasa hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03.
\”Kami sebagai kuasa hukum Pelapor dalam hal ini menyatakan keberatan karena sudah tentu terjadi conflict of interest dan menurut kami justru akan memperkuat dalil-dalil yang ada dalam laporan kami bahwa memang ada hubungan dengan Wali Kota,\” kata Herwanto.
Sekalipun Fauzi Heri sudah menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai tenaga ahli pihak Pelapor tetap keberatan.
\”Saat Pak Fauzi Heri ditunjuk sebagai kuasa dari Terlapor, beliau tadi sudah mengakui masih tercatat sebagai tenaga ahli aktif di Pemkot Bandarlampung,\” ujar Herwanto.
Fauzi Heri yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung sebelumnya mengatakan bahwa kehadiran dirinya tidak mewakili Pemerintah Kota Bandarlampung.
\”Saya sampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa klien saya adalah Paslon Nomor 03 bukan Wali Kota Bandarlampung,\” tegas Fauzi Heri.
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03.
\”Dari pihak Terlapor keberatan bahwa kuasa hukum juga masih tercatat sebagai tenaga ahli Pemkot atau Wali Kota dan selanjutnya kami serahkan kepada Tim Kuasa Hukum Paslon 03,\” ujar Khoir.
Dia menjelaskan Perbawaslu tidak mengatur keberadaan advokat secara tertulis dan mempersilahkan pihak Pelapor menyampaikan keberatan di dalam kesimpulan. (Josua)