Seorang Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun

Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang ayah asal Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Bunga mau dicabuli tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya, maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tersangka Su telah berhasil kami amankan saat sedang berada di salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.
Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul, maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka juga melakukan hal yang tidak seharusnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 yang lalu,” terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

“Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah, namun sebagian juga saat istri sudah dalam posisi tidur,” ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

“Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban,” jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya,” terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak

“Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB