Seorang Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun

Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang ayah asal Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Bunga mau dicabuli tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya, maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tersangka Su telah berhasil kami amankan saat sedang berada di salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.
Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul, maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka juga melakukan hal yang tidak seharusnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 yang lalu,” terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

“Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah, namun sebagian juga saat istri sudah dalam posisi tidur,” ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

“Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban,” jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya,” terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak

“Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru