Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Lampung mengunjungi Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rangka supervisi atau pengawasan, Jumat (11/9).
Supervisi dalam rangka kesiapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.
Kunjungan Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung diterima Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu setempat, Yahnu Wiguno Sanyoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Sentra Gakkumdu melakukan supervisi ke Gakkumdu Kota Bandarlampung dalam rangka memastikan Gakkumdu Bandarlampung menghadapi tahapan-tahapan pilkada. Di antaranya kesiapan kantor, personel, dan sarana prasarana,\” kata Yahnu.
Kontestasi Pilwakot Bandarlampung yang diikuti 3 pasangan bakal calon; Rycko Menoza SZP-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memiliki potensi pidana pemilu yang sangat besar.
\”Mengingat dinamisnya kontestasi Pilwakot Bandarlampung dengan 3 pasangan bakal calon yang telah mendaftar, tentu potensi pidana pemilunya sangat besar,\” ujarnya.
KPU Bandarlampung saat ini melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dan akan menetapkan pasangan calon pada 23 September mendatang, dan tiga hari kemudian pada 26 September masa kampanye dimulai hingga 5 Desember 2020.
\”Di masa kampanye banyak pasal-pasal pidana pemilihan, salah satunya seperti kampanye di luar jadwal. Artinya diperlukan koordinasi yang solid antara 3 instansi yang tergabung dalam Gakkumdu untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana,\” kata dia.
Bawaslu Kota, dalam waktu dekat, menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dengan Gakkumdu untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam agar mereka tidak perlu khawatir ketika menemukan adanya temuan dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakat yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilihan.
\”Mereka punya tugas melakukan penelusuran dan karena Gakkumdu tidak ada di tingkat kecamatan, maka mereka hanya meneruskan saja, sehingga nanti yang memproses adalah Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung,\” tutup Yahnu.
Sentra Gakkumdu merupakan gabungan dari 3 instansi; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menegakkan hukum tindak pidana pemilu. (Josua)








