Bandarlampung (Netizenku.com): Sengketa antara bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, sebagai pemohon, dan KPU Bandarlampung sebagai termohon memasuki babak baru.
Bawaslu Kota Bandarlampung akan memimpin musyawarah terbuka mulai besok, Jumat (4/9) pukul 14.00 WIB.
Musyawarah terbuka ditempuh setelah musyawarah tertutup yang berakhir pukul 18.00 WIB hari ini tidak menemukan kata mufakat.
\”Tdak ada kata mufakat dari masing-masing pihak, masih ada yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan maupun dari pihak pemohon,\” kata Candrawansah, Kamis (3/9).
Pada musyawarah terbuka, Bawaslu akan menguji atau melihat data dan fakta ketika verifikasi faktual serta memanggil orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan hal itu.
\”Inilah salah satu bagian tugas dan fungsinya Bawaslu yang melekat dalam penyelesaian sengketa terhadap proses pelaksanaan Pilwakot Bandarlampung,\” ujarnya.
Pihak pemohon, lanjut Candrawansah, akan menghadirkan 166 orang saksi, dan hasil musyawarah terbuka akan diputuskan pada 12 September mendatang.
Ike-Zam mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu pada Senin (31/8), terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan dan perbaikan dukungan bapaslon perseorangan tingkat KPU Kota yang dilaksanakan pada Jumat (21/8) di Hotel Radisson.
Proses musyawarah tertutup yang telah berlangsung selama 2 hari sejak kemarin, belum menemukan kata mufakat.
Dang Ike sapaan akrab mantan Kapolda Lampung ini mengatakan musyawarah tertutup hari ini yang dimulai sejak pukul 13.00-18.10 WIB, belum menemukan kesepakatan.
\”Masih tertutup, hasilnya enggak ada, belum ada keputusan masih menunggu musyawarah terbuka besok, Jumat (4/9), hadirlah kalian,\” kata Dang Ike didampingi Zam Zanariah.
Sementara Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kuasa hukum. (Josua)