Selamatkan Gakkumdu dari Potensi Pelanggaran HAM

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum terlapor Juendi Leksa Utama (dua dari kanan) dan Arief Hidayatullah (dua dari kiri) menunjukkan bukti pelaporan Polresta Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Penasihat Hukum terlapor Juendi Leksa Utama (dua dari kanan) dan Arief Hidayatullah (dua dari kiri) menunjukkan bukti pelaporan Polresta Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, memasuki babak baru.

Penasihat hukum terlapor dalam perkara perusakan APK menemukan indikasi adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyelidikannya.

Juendi Leksa Utama Selaku kuasa hukum dari terlapor mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung harus diselamatkan dari potensi pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung dalam memintai keterangan klarifikasi belum mendapatkan informasi lengkap perihal dugaan tindak pidana perusakan dan penghilangan APK,\” kata Juendi, Selasa (24/11).

Padahal dalam kenyataannya, lanjut dia, keterangan yang disampaikan oleh klien penasihat hukum melalui rekaman di Sentra Gakkumdu didapatkan tim pelapor dengan cara melawan hukum yaitu adanya dugaan ancaman kekerasan.

\”Di sinilah kami menilai adanya potensi pelanggaran HAM tersebut,\” ujar dia.

Untuk memulihkan dari kekeliruan tersebut, mantan Direktur Advokasi PBHI Provinsi Lampung ini melanjutkan bahwa penasihat hukum para terlapor perusakan APK telah mendampingi terlapor membuat Laporan polisi.

“Karena ada dugaan tindak pidana sehingga kami selaku kuasa hukum mendampingi para terlapor untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan laporan polisi nomor: LP/B/2572/XI/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 23 November 2020,” katanya dalam siaran pers.

Juendi Leksa Utama yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Forum Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban Provinsi Lampung menerangkan terkait tujuan dari laporan polisi ini

“Bahwa laporan polisi ini agar dijadikan pertimbangan dalam pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Bandarlampung agar dugaan tindak pidana pemilihan perusakan APK dihentikan demi keadilan dan penghormatan terhadap HAM,” ujar Juendi.

Terakhir, eks Kepala Divisi Advokasi Pilkada Watch Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB