Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB