Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10
10 Polantas Pringsewu Raih Penghargaan Operasi Ketupat
Musrenbang RPJMD Digelar, Ini Visi Pringsewu MAKMUR
BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran
Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025
Enam Pejabat Strategis Polres Pringsewu Resmi Berganti
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Siap Sidangkan Kasus Korupsi LPTQ
Razia Gabungan Sisir Rutan Polres Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:11 WIB

Pengerasan Jalan TMMD ke-124 Capai 38 Persen

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:09 WIB

Satgas TMMD Bongkar Rumah Warga Tak Layak Huni

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:03 WIB

Hari ke-6 TMMD Bangun MCK di Masjid Nurul Yakin

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:47 WIB

Bupati Lambar “Jemput Bola” ke Kemenpora

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

Sekda Nukman: Prestasi Ceandre Harus Dikawal Hingga Istana

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:54 WIB

Siswa SMAN 1 Liwa Wakili Lampung ke Seleksi Paskibraka Nasional

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:32 WIB

Parosil Apresiasi Dua SMAN Unggul di Lambar

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:41 WIB

Pagelaran Seni Warnai Pembukaan TMMD ke-124

Berita Terbaru

Progres pengerasan badan jalan oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Lampung Barat

Pengerasan Jalan TMMD ke-124 Capai 38 Persen

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:11 WIB

Tim Kesehatan TMMD saat membantu mengobati warga Pekon Pemerihan, Foto: Ist.

Pesisir Barat

Tim Kesehatan Ambil Bagian pada TMMD ke-124

Senin, 12 Mei 2025 - 15:35 WIB

Progres pembangunan pos kamling oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Pesisir Barat

TMMD Bangun Pos Kamling, Progres Capai 33 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WIB

Akademisi Universitas Lampung sekaligus Pengurus ISEI Lampung, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Ak., CA., Foto: Ist.

Bandarlampung

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB