Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB