Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB