Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB