Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Bocah di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anak di bawah umur, ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu.

ASN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi bersama RA (13), warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melalui media sosial.

Pelaku diamankan di kediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung type J1 mini Prime warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kronologis kejadian bermula pada pengenalan pelaku dengan korban di awal tahun 2020 melalui Facebook. Keduanya menjalin hubungan intens melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan secara langsung.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

\”Di saat itulah terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB,\” katanya, Sabtu (30/5).

Diketahui, ANS telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada akhir bulan April sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian kedua terjadi di bulan Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Pelaku juga mengakui kerap menjalin hubungan dengan korban dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Di saat itu lah, pelaku melakukan penangkapan layar (screenshot) melalui ponselnya.

\”Saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran, tangkapan layar tersebut disebar/posting pada akun media sosial Facebook milik korban,\” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB. Pengunggahan konten asusila di kanal Facebook milik korban ditunjang lantaran pelaku dan korban saling bertukar akses.

\”Jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, karena diiming-imingi bertanggung jawab akan dinikahi,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB