Sebanyak 42 APK Eva-Deddy Diduga Dirusak di 10 Kecamatan & 15 Kelurahan

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (12/11) sore.

Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 42 banner di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.

Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu dari pihak tim koalisi perusakan APK tersebar di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).

2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).

3. Telukbetung Barat; Perwata (1).

4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).

5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).

6. Way Halim; Jagabaya III (1).

7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).

8. Kemiling; Beringin Jaya (1).

9. Langkapura; Langkapura (2).

10. Kedaton; Kedaton (4).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.

\”Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti obyek terlapor. Siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas dimana, dan saksinya minimal 2. Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi. Ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,\” kata dia.

Selain syarat formil dan materil, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.

\”Sehingga bisa kita registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandarlampung. Nanti kita lihat kembali, bisa enggak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya,\” tutup Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB