Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (12/11) sore.
Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 42 banner di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.
Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu dari pihak tim koalisi perusakan APK tersebar di:
1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).
2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).
3. Telukbetung Barat; Perwata (1).
4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).
5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).
6. Way Halim; Jagabaya III (1).
7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).
8. Kemiling; Beringin Jaya (1).
9. Langkapura; Langkapura (2).
10. Kedaton; Kedaton (4).
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.
\”Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti obyek terlapor. Siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas dimana, dan saksinya minimal 2. Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi. Ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,\” kata dia.
Selain syarat formil dan materil, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.
\”Sehingga bisa kita registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandarlampung. Nanti kita lihat kembali, bisa enggak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya,\” tutup Candrawansah. (Josua)