Liwa (Netizenku.com): Dalam hitungan jam jajaran Satreskrim Polsek Sumberjaya Lampung Barat, berhasil mengamankan Evan Arista Saputra (21) tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Sumberjaya, Kompol Arjon Safrie, mengatakan, Jumat (25/10) Polsek Sumberjaya menerima laporan Dudi Iskandar warga Pekon Sukananti kecamatan Waytenong.
\”Setelah menerima laporan korban Dudi, telah kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan rumahnya, dan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengar keterangan saksi-saksi, pelaku dapat teridentifikasi,\” kata Arjon, Sabtu (26/10).
Berbekal hasil identifikasi tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut, kata Arjon pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Evan Arista Saputra (21), warga Sukananti, Pekon Sukaraja, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku berhasil di tangkap.
\”Tersangka Evan berhasil diamankan bersama barang bukti satu Yamaha Vega New trondol dengan nomor polisi A 4388 AT dan Noka MH34D70016J095890 Nosin 4D7-095969, milik korban, dan setelah di interogasi penyidik, tersangka mengaku,\” kata Arjon.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terang Kapolsek, yakni mendorong motor tersebut dan setelah jauh baru motor di hidupkan, lalu dibawa ke kebun milik pelaku di Talang Atar Lebar, Pekon Talang Lampung, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
\”Saat melihat motor korban terparkir di halaman rumah korban, dengan kondisi tidak terkunci stang, lalu motor tersebut digiring menjauh dari TKP, untuk setelah jauh baru dihidupkan dan dibawa ke kebun milik tersangka di wilayah Suoh,\” jelas Arjon, seraya mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sumberjaya. (Iwan)