Satnarkoba Pringsewu Tangkap 3 Pengguna Sabu

Redaksi

Senin, 3 Agustus 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, yakni NH (33), AF als Ipin (30) dan BL (34), Senin (3/8).

Ketiga pelaku yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu tersebut, dilakukan penangkapan secara terpisah dikediamannya masing-masing pada Senin (3/8) mulai pukul 00.30–05.00 WIB, dan dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 0.38 gram narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah korek api, dan 3 unit HP.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menuturkan bahwa benar jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, rangkaian proses penangkapan mulai dari pelaku NH, kemudian IF als Ipin dan BL, dari pelaku NH petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah HP dan 1 buah korek api, dari pelaku IF als Ipin petugas mengankan 1 unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram sabu, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah korek api dan 1 unit HP.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

“Di hadapan petugas pelaku NH mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang warga Kecamatan Pugung, yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga Rp200 ribu, yang kemudian separuh sabu tersebut oleh pelaku telah habis dipakai bersama pelaku AF als Ipin pada Jumat (31/7/2020),” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku BL mengakui dirinya mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang warga Kecamatan Pugung seharga Rp300 ribu, sebagian sudah dikonsumsi pelaku pada Jumat (31/7/2020) dan sisanya yang sekarang diamankan oleh petugas.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

\”Setelah kami lakukan tes urine terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu,\” katanya.

Diketahui, pelaku NH ini merupakan seorang residivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses penyidikan. Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB