Pringsewu (Netizenku.com): Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama warga pada Minggu (25/4) malam.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison SH MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan bahwa pihaknya dibantu masyarakat telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu pada Minggu (25/4) malam pukul 20.15 Wib.
\”Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30),\” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Senin (26/4) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Sahril Paison menjelaskan dalam proses penangkapan pihaknya juga memberikan tindakan tegas secara terukur terhadap salah seorang pelaku (YA) dengan tembakan di salah satu kaki pelaku karena berupaya melawan dan kabur saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik korban Dwi Arca Renaldi (22) yang posisinya sedang diparkir di samping rumah pelapor di Pekon Tanjung Anom.
\”Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelaku dan juga sudah membekali diri dengan kunci letter T. Saat di TKP pelaku melakukan perusakan kunci kontak, memindahkan dan menghidupkan sepeda motor korban namun aksi kedua pelaku diketahui oleh korban,\” terang AKP Sahril Paison.
\”Dalam pencurian tersebut AS berperan mengendarai sepeda motor dan juga mengawasi keadaan di sekitar sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian,\” lanjut dia.
Karena aksinya ketahuan oleh korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku namun karena panik akhirnya sepeda motor pelaku oleng kemudian terjatuh kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat terjatuh tersebut, pelaku AS ditangkap dan diamuk massa di lokasi sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin Kecamatan Pagelaran.
\”Dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom, kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pugung,\” terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor, dan 2 buah kunci letter T.
\”Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Josua)








