Rudakpaksa ABG Dawok Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku): Sungguh tragis yang dialami oleh SI (14) warga Desa Negeri Kasih, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang menjadi korban pencabulan Jarni alias Dawok (50).

Pelaku warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut sudah tiga kali merudakpaksa SI untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54) beprofesi tani, via telephone hari Kamis (28/2), sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu , bapak korban sedang berada di Desa Negeri Kasih.

“Mendapatkan kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ke tempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Tiyuh Tunas Jaya, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI, SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya.

Baca Juga  Soal Validasi Data Miskin, Dinsos Tubaba: Belum Dianggarkan

\”Keesokan harinya Jumat (1/3), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” ujar AKP Tri. Sabtu (2/3).

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Pertama, sekitar pukul 10.30 Wib pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar mandi. Di sana korban berontak, sehingga pelaku hanya bisa memegang payudara dan menarik celana korban, lalu pelaku menyelipkan uang Rp150 ribu dan pergi.

Kedua, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya. Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kembali menolak.

Baca Juga  KCP Bulog Tubaba Siap Hentikan RPK Jual SPHP Diatas HET

Waktu itu pelaku sempat mencium dan meraba-raba payudara korban dan akhirnya pelaku bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Ketiga, sekira pukul 19.30 Wib, pelaku mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin. Lalu minuman tersebut diberikan oleh pelaku kepada korban, setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari kalau pelaku sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut.

Usai buang air kecil, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Lagi-lagi korban menolak, sehingga pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

Baca Juga  Siap-siap, Pejabat \'Pecah Ban\' akan Diganti Bupati

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3), sekira pukul 22.00 Wib, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan HP (handphone) Nokia warna putih.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Arie)

Berita Terkait

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media
71 Peserta Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri Polres Tubaba
Pakta Integritas Pastikan Penerimaan Calon Anggota Polri Transparan dan Humanis
Polres Tubaba Tetapkan Kepala Tiyuh Sukajaya Tersangka Korupsi APBT
Novriwan Dampingi Hanan Serahkan Alsintan pada Poktan UPJA Pulung Makmur
Novriwan-Nadirsyah Pimpin Rapat Perdana di Pemkab Tubaba
Ana Nadirsyah Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Novianti Novriwan Siap Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat Tubaba

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:26 WIB

Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah

Berita Terbaru

 Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, ketika memantau proses perbaikan jalan di dekat Pemda Pesawaran. Foto: Tim Publikasi BMBK Lampung.

Lampung

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:46 WIB

Tanggamus

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:57 WIB

Tiga polisi meregang nyawa usai ditembak saat hendak menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. FOTO: Ist

Daerah

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:52 WIB

Pesawaran

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Senin, 17 Mar 2025 - 14:09 WIB