Rudakpaksa ABG Dawok Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku): Sungguh tragis yang dialami oleh SI (14) warga Desa Negeri Kasih, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang menjadi korban pencabulan Jarni alias Dawok (50).

Pelaku warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut sudah tiga kali merudakpaksa SI untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54) beprofesi tani, via telephone hari Kamis (28/2), sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu , bapak korban sedang berada di Desa Negeri Kasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapatkan kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ke tempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Tiyuh Tunas Jaya, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI, SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya.

Baca Juga  Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

\”Keesokan harinya Jumat (1/3), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” ujar AKP Tri. Sabtu (2/3).

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Pertama, sekitar pukul 10.30 Wib pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar mandi. Di sana korban berontak, sehingga pelaku hanya bisa memegang payudara dan menarik celana korban, lalu pelaku menyelipkan uang Rp150 ribu dan pergi.

Kedua, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya. Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kembali menolak.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Waktu itu pelaku sempat mencium dan meraba-raba payudara korban dan akhirnya pelaku bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Ketiga, sekira pukul 19.30 Wib, pelaku mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin. Lalu minuman tersebut diberikan oleh pelaku kepada korban, setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari kalau pelaku sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut.

Usai buang air kecil, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Lagi-lagi korban menolak, sehingga pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3), sekira pukul 22.00 Wib, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan HP (handphone) Nokia warna putih.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB