RSUDAM dan RS Urip Sumoharjo Terima Bantuan 15,8 Ton Oksigen Cair

Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung meluncurkan Layanan Vaksinasi Covid-19 Keliling di Lapangan Saburai, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Rabu (21/7). Foto: Netizenku.com

Polda Lampung meluncurkan Layanan Vaksinasi Covid-19 Keliling di Lapangan Saburai, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Rabu (21/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menerima audiensi Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, Tri Wahyudi Saleh, beserta rombongan staf di Aula Siger Polda Lampung, Kamis (29/7).

Hendro Sugiatno mengatakan kehadiran jajaran pengurus PT Pusri untuk membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kekurangan tabung oksigen di Provinsi Lampung.

“Untuk hari ini ada 15,8 ton bantuan oksigen cair yang dikirim dari PT Pusri, rencana hari ini diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Polda Lampung pada hari ini ikut membantu dalam proses pengawalan dari Palembang sampai ke Lampung, dan dari Lampung ke Palembang dalam rangka pengambilan tabung oksigen,” kata dia.

Baca Juga  Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Kapolda mengapresiasi PT Pusri atas bantuan oksigen untuk masyarakat Lampung.

“Semoga bantuan ini terus berlanjut kepada masyarakat Lampung,” ujar Hendro.

Dirut PT Pusri Tri Wahyudi Saleh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung yang telah mengawal pendistribusian bantuan tabung Oksigen dari PT Pusri Palembang, hingga tiba di Provinsi Lampung dalam keadaan aman.

Baca Juga  Kadis Perikanan Tanggamus Dibui

“Sementara ini kami bekerja sama dengan PT Kopi Pal Paper Sinar Mas Palembang. Untuk tahap awal pengiriman tabung oksigen ke rumah sakit di Bandarlampung dan bagi rumah sakit yang tidak mempunyai tanki, kami sudah mendiskusikan untuk mengirim bantuan sebanyak 700 tanki,” jelasnya.

“Semoga dengan bantuan tabung Oksigen dari PT Pusri Palembang ini, dapat mengatasi kekurangan tabung oksigen, yang sangat dibutuhkan rumah sakit dalam upaya proses penyembuhan pasien Covid-19 di Provinsi Lampung,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB