Residivis Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap

Redaksi

Selasa, 1 Juni 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pengedar Narkotika jenis sabu bernama Samsul Lihar (39) dan Aliyantoni (28) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti belasan paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,28 gram, sejumlah plastik klip bekas pakai dan alat penyalahgunaan Narkoba.

Dalam penangkapan tersangka Aliyantoni yang merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017, tergolong dramatis, sebab ia sempat membuang sabu ke dalam sumur saat petugas datang. Beruntung petugas sigap sehingga berhasil menemukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, kemarin, Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 18.00 Wib, disebuah rumah di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (1/6).

Kasat menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Samsul Lihar berupa 7 plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, 4 plastik klip bening bekas pakai, 2 budle plastik klip kosong, timbangan digital, jandphone dan skop yang terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya, barang bukti dari tangan Aliyan Toni diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,68 gram, 6 plastik klip bening bekas pakai, 3 plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah dan unit Handphone.

“Barang bukti sabu dari tangan Samsul Lihar ditemukan berada di kamarnya dan barang bukti sabu dari Aliya bershasil ditemukan saat dia membuangnya ke dalam sumur,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat bahwa tersangka Aliyantoni merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017. “Tersangka Aliyantoni merupakan resedivis Narkoba tahun 2017,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang telah diketahui identitasnya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Samsul Lihar dalam keterangannya kepada petugas mengakui mendapatkan barang dari Aliyan dengan cara menjualkan, sehingga mendapatkan keuntungan.

“Barang saya punya Aliyantoni, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200 ribu,” kata Samsul.

Samsul yang telah memiliki 4 anak itu, mengakui ia menjual barang haram tersebut kepada orang yang mengetahui bahwa ia menjual sabu dan sabu diserahkan di samping rumahnya.

Menurutnya, menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi yang telah dilakukannya selama 1 bulan.

“Saya jual ke orang yang tau aja, dikasihnya di samping rumah. Jualan sudah jualan sabu selama 1 bulan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Aliyantoni mengaku bahwa benar ia membuang sabu ke dalam sumur karena panik saat petugas melakukan penggerebekan.

“Saya buang ke sumur karena saya tau polisi datang, saya panik trus saya buang ke sumur,” kata Aliyantoni.

Aliyantoni menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan cara pembelian cash tempo yakni membayar separuh lalu sisanya setelah barang habis.

“Saya biasanya ambil seharga Rp5 juta, bayar separuh. Sisanya setelah barang habis dan saya mendapat untung Rp1 juta setiap ngambil,” kata Aliyantoni.

Menurut Bujangan berbadan besar itu bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2017, menjual sabu sekitar 1,5 bulan baik secara langsung maupun melalui tangan Samsul Lihar.

“Saya jual sendiri dan juga melalui Samsul ke orang-orang yang sudah tau, semuanya dewasa. Untuk paketannya seharga Rp100, Rp150 dan 200 ribu,” tutupnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB