Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan calon bersama tim suksesnya terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kenapa rendah? Karena yang membuat undang-undang itu partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR yang dampaknya akan mengenai diri mereka sendiri,” kata dia.
Hertanto mendorong partai politik meningkatkan demokratisasi dari dalam dengan menumbuhkan kesadaran para pengurus partai politik untuk melaksanakan pemilu yang LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Terkait pengawasan partisipatif dia mengatakan secara institusional tugas dan kewajiban pengawasan pemilu berada di pundak Bawaslu tetapi seluruh pihak mempunyai tanggung jawab moral ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya