Tanggamus (Netizenku.com): Dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Sat Narkoba Polres Tanggamus bersama tim gabungan menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam dan tempat rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Operasi yang berlangsung pada Sabtu 9 November 2024, malam hingga dini hari Minggu 10 November 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan razia dimulai pukul 23.30 WIB dengan menyisir sejumlah titik, termasuk tempat hiburan malam, kontrakan, dan penginapan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah karaoke di Pekon Kali Rejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan tes urine terhadap sejumlah individu.
Dari hasil pengecekan, delapan orang dinyatakan negatif narkotika, sementara seorang perempuan berinisial IN menunjukkan hasil positif menggunakan metampetamina (sabu-sabu). IN merupakan warga Kota Agung, Tanggamus, mengaku menggunakan sabu di sebuah penginapan di Kota Agung.
“Tim gabungan kemudian melanjutkan razia ke lokasi tersebut, namun hasil tes terhadap dua orang di sana menunjukkan negatif narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (10/11/2024).
Kasat menyebut, tindak lanjut pasca ditemukannya pengguna narkotika, Intan Tania langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Saat ini kami masih meminta keterangan terhadap IN terkait asal sabu yang dia gunakan,” ujarnya.
Dengan adanya razia ini, Polres Tanggamus berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasat enyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen dalam mendukung program pemerintah dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polres Tanggamus berencana untuk terus menggelar razia serupa guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah personil dari Sat Narkoba Polres Tanggamus, Kodim 0424, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, serta beberapa anggota Sat Samapta, Sat Intelkam, dan Sie Propam Polres Tanggamus. (Rapik)